Saksi Tak Kenali Terdakwa, Kuasa Hukum Yakin Tiga Pemuda Akan Bebas di Kasus Kericuhan Demo DPRD Kediri

Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk Ahmad Rofiq SH MH saat mendampingi tiga kliennya di persidangan kasus demo ricuh Kediri, Senin (24/11/2025)
Senin 24 November 2025

KEDIRI, matakamera.net - Sidang lanjutan kasus kericuhan demonstrasi di Gedung DPRD Kota Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (24/11/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak jaksa, yakni Andik, Agung, dan Taufiq, yang merupakan petugas keamanan (security) DPRD Kota Kediri. Namun, keterangan para saksi justru dianggap semakin melemahkan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Rifki, Reza, dan Bryan.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rofiq, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas. Keyakinan ini muncul setelah seluruh saksi yang dihadirkan jaksa mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa. Mereka bahkan baru mengetahui wajah para terdakwa setelah diperlihatkan foto saat pemeriksaan di Polres Kediri Kota.

“Lucunya, semua saksi tidak ada yang mengenal klien kami. Mereka tahu wajah para terdakwa justru setelah diperiksa polisi. Ini sudah menunjukkan ketidaksinkronan dalam dakwaan,” ujar Rofiq usai persidangan.

Selain itu, keterangan saksi dinilai kontradiktif dengan kronologi yang dituduhkan kepada para terdakwa. Saksi Agung dan Andik menyebut peristiwa pembakaran gedung terjadi sekitar pukul 15.00 hingga 21.30 WIB. Padahal, menurut catatan kuasa hukum, ketiga terdakwa baru tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 dini hari. “Dari sini saja sudah tidak nyambung. Waktunya berbeda jauh,” tegas Rofiq.

Rofiq juga menilai penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa saat para terdakwa tiba, kondisi lokasi sudah dipenuhi orang yang mengambil barang-barang berserakan.


Terdakwa mengakui sempat ikut mengambil kursi dan printer yang berada dekat area musala, namun menurut Rofiq, barang itu pun berniat mereka kembalikan sebelum akhirnya ditangkap.


“Ketiga terdakwa ini justru korban. Mereka datang ketika situasi sudah kacau. Pelaku utama yang memicu kerusuhan dan mengambil barang dalam jumlah besar justru tidak tersentuh hukum,” jelasnya.

Rofiq menyebut bahwa pasal yang lebih tepat dikenakan, jika memang diperlukan, adalah Pasal 509 KUHP, yang berbunyi: mengambil barang milik orang lain tanpa niat untuk memilikinya.

Menurutnya, tidak ada unsur pencurian berencana seperti yang dituduhkan jaksa.

Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut pekan depan. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat ketidaksesuaian fakta dengan dakwaan dan memberikan putusan seadil-adilnya bagi para terdakwa.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System