KEDIRI, matakamera.net - Setelah hampir empat bulan menjalani masa hukuman, tiga pemuda asal Kabupaten Nganjuk akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas.
Rifki, Reza, dan Bryan resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Selasa, 29 Desember 2025, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang memvonis ketiganya empat bulan penjara dalam perkara demonstrasi ricuh di DPRD Kota Kediri pada Agustus 2025 lalu.
Kebebasan ketiga pemuda tersebut disambut haru oleh keluarga. Meski vonis yang dijatuhkan hakim adalah empat bulan penjara, masa hukuman yang dijalani tidak genap penuh. Mereka bebas setelah menjalani hukuman selama 3 bulan 27 hari. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ketiganya, Ahmad Rofiq, SH, MH.
“Alhamdulillah, belum genap empat bulan, tepatnya 3 bulan 27 hari, mereka sudah bisa bebas. Ini memang remisi otomatis sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Rofiq kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ahmad Rofiq yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk itu menegaskan, sejak awal pihaknya menilai perkara ini memiliki banyak celah. Dalam proses persidangan, menurutnya, keterangan para saksi tidak mampu menjelaskan secara jelas peran ketiga terdakwa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
Rifki, Reza, dan Bryan resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Selasa, 29 Desember 2025, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang memvonis ketiganya empat bulan penjara dalam perkara demonstrasi ricuh di DPRD Kota Kediri pada Agustus 2025 lalu.
Kebebasan ketiga pemuda tersebut disambut haru oleh keluarga. Meski vonis yang dijatuhkan hakim adalah empat bulan penjara, masa hukuman yang dijalani tidak genap penuh. Mereka bebas setelah menjalani hukuman selama 3 bulan 27 hari. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum ketiganya, Ahmad Rofiq, SH, MH.
“Alhamdulillah, belum genap empat bulan, tepatnya 3 bulan 27 hari, mereka sudah bisa bebas. Ini memang remisi otomatis sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Rofiq kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ahmad Rofiq yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim Nganjuk itu menegaskan, sejak awal pihaknya menilai perkara ini memiliki banyak celah. Dalam proses persidangan, menurutnya, keterangan para saksi tidak mampu menjelaskan secara jelas peran ketiga terdakwa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
“Di persidangan terungkap para saksi tidak kenal dan tidak tahu peran ketiga terpidana ini. Intinya, ini sudah menjadi win-win solution. Kalau sampai diputus bebas, justru persoalan bisa melebar karena penyidik dan jaksa penuntut berpotensi digugat ganti rugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara hukum sebenarnya masih terbuka peluang untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Namun, keluarga para terpidana memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum yang dinilai melelahkan, baik secara emosional maupun materiil.
Hal senada disampaikan Sugito, ayah dari Bryan. Ia mengaku bersyukur anaknya sudah bisa kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. “Yang penting sekarang sudah bebas. Kami tidak ingin berpanjang-panjang lagi,” katanya singkat.
Atas kebebasan tersebut, keluarga Rifki, Reza, dan Bryan menyampaikan terima kasih kepada Ahmad Rofiq beserta tim kuasa hukum yang dinilai telah berjuang maksimal mendampingi hingga ketiganya dapat mengakhiri masa hukuman.
Rif/Pas/2025
Ia menambahkan, secara hukum sebenarnya masih terbuka peluang untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Namun, keluarga para terpidana memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum yang dinilai melelahkan, baik secara emosional maupun materiil.
Hal senada disampaikan Sugito, ayah dari Bryan. Ia mengaku bersyukur anaknya sudah bisa kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. “Yang penting sekarang sudah bebas. Kami tidak ingin berpanjang-panjang lagi,” katanya singkat.
Atas kebebasan tersebut, keluarga Rifki, Reza, dan Bryan menyampaikan terima kasih kepada Ahmad Rofiq beserta tim kuasa hukum yang dinilai telah berjuang maksimal mendampingi hingga ketiganya dapat mengakhiri masa hukuman.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar