Kasus Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa Terus Diusut Polres Nganjuk, Dua Korban Jalani Pemeriksaan

Dua korban dugaan penipuan rekrutmen pendamping desa, didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk, Sabtu (24/1/2026)
Sabtu 24 Januari 2026

NGANJUK, matakamera.net - Dua orang warga Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan, Srinatun (42) dan Defka Meiarvila (30), secara resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Nganjuk, Sabtu (24/1/2026). Pemeriksaan ini menjadi babak lanjutan dari laporan yang mereka layangkan awal Januari lalu.

Didampingi Edy Susanto SH, tim advokasi Kantor Hukum Dr Prayogo Laksono SH, MH, kedua korban tampak serius memberikan keterangan kepada penyidik. Edy menyebut, pemeriksaan berlangsung cukup intensif karena banyak poin yang digali aparat kepolisian, mulai dari kronologi peristiwa hingga identitas para pihak yang diduga terlibat.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial SHR, warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, serta seorang lainnya berinisial S.

Menurut Edy, kliennya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming bisa “dibantu” untuk diangkat menjadi pendamping desa dan pendamping kecamatan. Tawaran tersebut terdengar menggiurkan, terlebih disertai janji penghasilan yang cukup besar.

“Pendamping desa dijanjikan gaji sekitar Rp 3 juta per bulan, sedangkan pendamping kecamatan antara Rp 6 sampai Rp 8 juta per bulan,” ungkap Edy.

Iming-iming itulah yang akhirnya membuat kedua korban tergiur. Srinatun menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta, sementara Defka Meiarvila menyerahkan Rp 4 juta, sehingga total mencapai Rp 9 juta.

Uang tersebut disetorkan dalam dua tahap melalui transfer bank ke rekening adik kandung terlapor, dengan rincian transfer pertama sebesar Rp 8,5 juta dan transfer kedua sebesar Rp 500 ribu.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2024. Saat itu, SHR menawarkan kesempatan kepada kedua korban untuk menjadi pendamping desa di Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. 

Proses rekrutmen disebut bisa dilancarkan asalkan memenuhi “syarat khusus”, yakni menyerahkan uang pelicin. Namun, janji manis tersebut ternyata tak pernah terwujud.

Hingga seluruh tahapan rekrutmen pendamping desa berakhir, nama Srinatun dan Defka tak pernah dinyatakan lolos. Lebih ironis lagi, surat keputusan (SK) pengangkatan yang dijanjikan juga tak kunjung ada. Saat uang yang telah disetorkan diminta kembali, permintaan tersebut tidak direspons, meski sudah dilakukan berulang kali.

“Ini bukan sekadar soal kerugian materi. Klien kami juga mengalami tekanan psikologis karena harapan yang digantungkan terlalu lama,” tegas Edy. Ia menambahkan, apabila memang tidak bisa diangkat, kliennya hanya meminta hak mereka, yakni pengembalian uang.

Ketua OTT KPK Pakde Kamto 

Edy juga menyampaikan bahwa penyidik Polres Nganjuk berencana memeriksa saksi-saksi pada Senin (26/1/2026) mendatang. Setelah itu, giliran terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak tegas agar kasus ini terang benderang dan memberikan efek jera.


Sementara itu, Ketua OTT KPK (Observasi Terpadu Tim Kabar Pasti Kondang), Pakde Kamto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan ke SPKT Polres Nganjuk pada 8 Januari 2026 lalu.

Ia menduga, korban dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pendamping desa ini tidak hanya dua orang.

“Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan nomor 081330550547. Besar kemungkinan masih banyak yang belum berani melapor,” ujar Pakde Kamto. Ia pun berharap kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini hingga tuntas demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System