![]() |
| Syamsuri didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto di PN Ponorogo, Selasa (6/1/2026) |
PONOROGO, matakamera.net - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menyatakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, seorang pedagang ayam di Kabupaten Ponorogo.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png dan diumumkan secara daring pada 6 Januari 2026.Putusan perkara ini dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi peradilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut stiker penunggak utang yang terpasang di rumah penggugat. Hakim menilai tindakan penagihan tersebut tidak sesuai dengan prosedur perbankan, melanggar hak privasi, serta merendahkan martabat warga.
Kuasa hukum Syamsuri, Haris Azhar, menilai putusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pengadilan terhadap masyarakat kecil yang kerap berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan lembaga keuangan.
“Penempelan stiker dilakukan secara sembrono dan jelas merendahkan martabat klien kami. Majelis hakim memandang persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak asasi manusia,” ujar Haris, Selasa (6/1/2026).
![]() |
| Kuasa hukum Syamsuri, Wahyu Dhita Putranto, berdiri di depan rumah Syamsuri di Ponorogo yang sempat terpasang stiker penunggak utang |
Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi peringatan serius bagi institusi perbankan agar membenahi tata kelola perkreditan, khususnya dalam proses verifikasi debitur dan mekanisme penagihan.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian tidak boleh berhenti sebagai jargon kebijakan, tetapi harus diterapkan secara konsisten di lapangan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Wahyu Dhita Putranto, menyebut putusan PN Ponorogo sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. Meski majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi, pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap warga.
“Persoalan utamanya bukan soal kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, publikasi putusan secara online menjadikan perkara ini tidak lagi bersifat individual. Menurutnya, masyarakat dapat membaca langsung pertimbangan hukum hakim dan menjadikannya rujukan jika mengalami praktik penagihan serupa.
“Putusan ini terbuka untuk umum dan penting sebagai preseden agar praktik penagihan tidak lagi mengabaikan martabat manusia,” katanya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika petugas BRI menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri. Merasa dipermalukan, Syamsuri kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Ponorogo pada Maret 2025.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki hubungan kredit dengan BRI dan bukan nasabah bank tersebut. Fakta ini memperkuat dalil gugatan bahwa tindakan penagihan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Her/Pas/2026


0 komentar:
Posting Komentar