Kemenangan Moral Atas BRI: Nasabah Menang di Pengadilan, Kuasa Hukum Desak Polres Ponorogo Segera Tetapkan Tersangka ​

Senin 6 Januari 2026

PONOROGO, matakamera.net – Melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap nasabahnya, Syamsuri.

Kuasa Hukum Syamsuri selaku Penggugat, Wahyu Dhita Putranto menegaskan bahwa hasil ini adalah sebuah kemenangan moral yang jauh lebih bernilai daripada nilai materiil bagi kliennya.

"Putusan ini adalah pengakuan hukum bahwa klien kami berada di pihak yang benar. Meski ganti rugi materiil tidak dikabulkan seluruhnya, fokus utama kami adalah pemulihan martabat. Hakim telah memerintahkan bank untuk mencabut stiker yang mempermalukan klien kami di rumah tinggalnya sendiri. Ini membuktikan bahwa tindakan mereka semena-mena," ujar Wahyu.

Fokus pada Proses Pidana di Polres Ponorogo

Dengan adanya kekuatan hukum tetap dari putusan perdata ini yang mengonfirmasi adanya Perbuatan Melawan Hukum, pihak Penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang sedang berjalan di Polres Ponorogo.

Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh oknum Kepala Unit BRI Pasar Pon terhadap Syamsuri, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan putusan PMH ini, Kuasa Hukum mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah konkret.

"Secara perdata sudah terbukti melawan hukum, maka secara pidana unsur-unsurnya kini menjadi sangat terang. Kami meminta kepada Kapolres Ponorogo dan jajaran penyidik Satreskrim agar segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan untuk memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka," tegasnya.

Her/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System