![]() |
| Tim Pengendali Kegiatan Tambang Pemkab Nganjuk dipimpin Mokh. Yasin mendatangi lokasi tambang di Dusun Sanan Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos, Rabu (11/2/2026) |
Di lokasi tambang yang dikelola CV Sejahtera Jaya Usaha Kita tersebut, tim gabungan lintas sektor yang diberi nama Tim Pengendali Kegiatan Tambang Kabupaten Nganjuk tersebut datang dengan dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Drs. Mokhamad Yasin M.Si.
Sidak ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Nganjuk sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Tim yang terjun ke lokasi terdiri dari unsur Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kominfo.
Kehadiran mereka bertujuan memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola tambang menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif. Perwakilan pengelola tambang, Novi Ariyanto, menjelaskan bahwa perizinan tambang atas nama Suraji telah diperpanjang dan masih berlaku hingga 13 Mei 2027. Ia menyebut usaha tambang tersebut telah berjalan dua periode perizinan selama hampir 10 tahun.
Novi juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menaati seluruh regulasi, termasuk aturan perpajakan dan lingkungan. Ia mengakui sempat terjadi miskomunikasi dengan warga, namun persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi bersama Camat dan perangkat desa.
Pihak tambang bahkan telah menyepakati aspirasi warga, di antaranya pengaturan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, kesiapan memperbaiki jalan yang rusak, serta penyiraman jalan saat musim kemarau untuk mengurangi debu.
Ketua Tim Pengendali Kegiatan Tambang, Moh. Yasin, menyampaikan kunjungan tersebut berjalan produktif. Selain memastikan legalitas tambang, tim juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pengelola tambang.
“Pihak penambang sangat proaktif dan memahami regulasi pertambangan. Ini tentu mempermudah proses pemenuhan kewajiban mereka,” ujar Yasin.
Sementara itu, Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai kontribusi bagi pembangunan daerah. Ia menegaskan pengelola tambang wajib mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak, melaporkan hasil produksi, serta membayar pajak sesuai ketentuan melalui mekanisme self-assessment.
Dalam kunjungan tersebut, turut dibacakan draf berita acara yang berisi enam komitmen utama dari pihak pengelola tambang. Kesepakatan itu meliputi kesiapan menyerahkan dokumen perizinan dan laporan produksi, mematuhi regulasi daerah, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak MBLB, menaati aturan lalu lintas angkutan tambang, berpartisipasi dalam pemeliharaan jalan, serta melaksanakan reklamasi pascatambang.
Langkah cepat Pemkab Nganjuk yang memadukan pengawasan dan pembinaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, pendapatan daerah meningkat melalui pajak MBLB, sementara kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar