![]() |
| Bapenda Kabupaten Madiun saat distribusikan SPT PBB P-2 2026 di Kecamatan Wonoasri |
Pendistribusian ini, bekerjasama dengan aparat pemungutan PBB tingkat Desa/Kelurahan dan juga Kecamatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menyampaikan bahwa jumlah SPPT PBB-P2 se-Kabupaten Madiun sebanyak 436.038 SPPT dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp. 32,2 milyar.
Adapun Bank persepsi pembayaran PBB-P2 adalah Bank Jatim dengan fasilitas tempat/kanal pembayaran:
-Teller bank Jatim, ATM bank Jatim, serta Mobile Banking Bank jatim.
-Menggunakan QRIS.
-Agen Laku Pandai/ BUMDES, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Kantor Pos.
"Pembayaran PBB tahun 2026 secara Online dapat dilayani mulai Bulan Maret 2026. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB –P2 tahun 2026 pada tanggal 30 September 2026," ujar Yudi, pada Jumat (6/3)
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenakan denda 1% (satu persen) setiap bulannya.
Menurutnya, hal ini sesuai pasal 72 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023.
Yudi juga mengatakan, pengajuan pelayanan PBB-P2 Tahun 2026 meliputi : Pelayanan objek pajak baru, mutasi/ pecah/ gabung, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta keberatan dan pengurangan, dapat dilaksanakan mulai Bulan Maret sampai dengan Juli 2026.
"Pengajuan pelayanan dapat dilakukan melalui loket pelayanan BAPENDA di Mal Pelayanan Publik Jalan. Alun-alun Utara No. 4 Madiun dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Madiun Jalan. Alun – alun Timur No. 3 Caruban, atau secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info," pungkasnya.
Her/Pas/2026


0 komentar:
Posting Komentar