Dr. W.P. Djatmiko: Banalitas Korupsi di Indonesia, Presiden Harus Segera Turun Tangan!

Dr. W.P. Djatmiko Advokat dan Legal Consultant di Kantor Hukum DJ&P Law Firm / Novita Eka Nur Zanah A.Md.,L.i., S.H., Legal Consultant pada Kantor Hukum DJ&P Law Firm
Kamis 17 September 2026

JAKARTA, matakamera.net - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut juga disertai penyitaan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang ditemukan dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. KPK kemudian menyampaikan bahwa barang bukti uang tunai dan elektronik yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dilihat sebagai tindakan individual. Pakar hukum pidana Dr. Wahju Prijo Djatmiko sebelumnya mengingatkan bahwa korupsi dapat berkembang secara sistemis dan struktural hingga mencapai kondisi yang disebut sebagai banalitas korupsi. Persoalannya tidak hanya terletak pada pelaku, tetapi juga pada sistem, tata kelola, pengawasan, dan kebijakan yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Hal tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan sektor pertanahan yang memiliki kewenangan sekaligus nilai ekonomi besar. Pengurusan HGB menyangkut administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan kepentingan ekonomi. Tanpa pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat, kewenangan strategis dapat membuka celah penyalahgunaan.

Lebih jauh, Dr. Wahju Prijo Djatmiko sebagai Advokat dan Legal Konsultan di kantor DJ&P Law Firm yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.333, Winong, Ploso, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi. Pengawasan dan pencegahan harus dibangun sejak awal agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat ditutup sebelum berkembang menjadi praktik korupsi.

Gagasan tersebut juga tercermin dalam buku karya Dr. Wahju Prijo Djatmiko yang berjudul Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (Thafa Media Yogyakarta, 2025), beliau menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan pemerintah secara aktif melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang berjalan secara terintegrasi. Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan upaya tersebut berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dr. W.P. Djatmiko juga menegaskan bahwa Presiden memiliki mandat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan. Tujuan tersebut akan sulit dicapai apabila korupsi terus berkembang tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.

Sejalan dengan hal tersebut, Novita Eka Nur Zanah, A.Md.Li., S.H., selaku Legal Konsultan pada kantor hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Lantai 12 Unit 1N, Jakarta Pusat, juga menyatakan, OTT ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dalam pelayanan pertanahan.

"Penindakan penting, tetapi pencegahan dan pembenahan sistem juga harus berjalan bersamaan agar celah korupsi tidak terus berulang," ujar Novita.

Penangkapan dan penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, perkara yang terbongkar harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi. Penguatan pengawasan dan pembenahan sistem menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak kembali berulang.

Di sinilah gagasan Presiden sebagai panglima pemberantasan korupsi menemukan maknanya. Presiden tidak mengambil alih kewenangan KPK ataupun mencampuri proses penegakan hukum, tetapi memastikan seluruh unsur pemerintahan bergerak dalam arah yang sama. Pengawasan internal, transparansi pelayanan, dan evaluasi terhadap titik-titik rawan korupsi harus berjalan secara nyata.

Jika setiap perkara hanya berakhir pada penangkapan pelaku, pemberantasan korupsi akan terus bergerak dari satu kasus ke kasus berikutnya. Setiap perkara seharusnya menjadi dorongan untuk menutup celah, memperbaiki pengawasan, dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pada akhirnya, persoalan korupsi bukan hanya tentang siapa yang tertangkap, tetapi apakah sistem mampu mencegah praktik yang sama kembali terjadi. Ketika penyimpangan terus berulang dan celahnya tidak kunjung ditutup, korupsi berisiko tumbuh menjadi sesuatu yang dianggap biasa.

Dr. W.P. Djatmiko menyampaikan bahwa presiden harus segera turun tangan. Bukan untuk mengambil alih proses hukum, melainkan memastikan pemberantasan korupsi bergerak dari penindakan menuju pencegahan dan pembenahan sistem. Melawan banalitas korupsi berarti tidak hanya menangkap mereka yang melakukan, tetapi juga mempersempit ruang yang memungkinkan korupsi terus terjadi.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

4 komentar:

  1. Kasus tersebut seharusnya jadi momentum besar untuk memperkuat pengawasan internal, transparansi pelayanan, dan evaluasi titik rawan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Presiden memang tidak boleh mencampuri proses hukum KPK, tapi punya mandat untuk memastikan sistem pemerintahan tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.

    BalasHapus
  2. Apakah langkah paling mendesak sekarang adalah pembenahan sistem di ATR/BPN atau dorongan percepatan UU Perampasan Aset supaya uang hasil korupsi bisa langsung dirampas tanpa menunggu putusan pidana?

    BalasHapus
  3. Menarik, Kalau korupsi sudah dianggap hal yang biasa, bagaimana cara mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menormalisasi praktik tersebut?

    BalasHapus
  4. Fenomena yang unik tetapi juga tidak langka dan justru menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah penindakan terhadap pelaku sudah cukup jika celah dalam sistem yang memungkinkan korupsi saja belum dibenahi? Karena tentunya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus menyentuh akar persoalannya

    BalasHapus

Comments System