Jadi Tersangka KPK dan Lengser dari Partai, Bupati Nganjuk Minta Maaf

bupati nganjuk
DPP PDIP membebastugaskan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dari jabatan Ketua DPC PDIP Nganjuk. Menurut Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi, keputusan tersebut terkait status tersangka KPK yang disandang sang bupati (matakamera.net) 
Jumat 3 Februari 2017, by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman telah resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nganjuk. Keputusannya sejak 26 Januari 2017, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Pertimbangannya, karena kini Bupati Taufiq berstatus tersangka korupsi APBD 2009-2015, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 6 Desember 2016 lalu. Terkait hal itu, sang bupati sebagai petugas partai disebut telah meminta maaf.

"Beliau (Taufiqurrahman, red) sudah tahu, dan beliau meminta maaf kepada partai melalui saya, karena tidak bisa menjaga amanah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur Kusnadi, didampingi Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari Bisowarno, dalam keterangan pers di Surabaya, Jumat 3 Februari 2017.

Kusnadi mengatakan, secara pribadi sebagai teman Taufiqurrahman, dia menganggap hal ini sebagai cobaan. Namun, dalam posisi Taufiqurrahman sebagai petugas partai, PDIP tetap mempunyai sikap tegas. “Itu bisa juga terjadi kepada kader siapa saja, termasuk saya," ujar Kusnadi. Pembebastugasan jabatan Taufiq, disebut Kusnadi agar yang bersangkutan lebih berkosentrasi menjalani proses hukum di KPK.

Partai Tidak Perlu Menunggu Keputusan Hukum Tetap

Lebih lanjut Kusnadi menjelaskan, PDIP tidak memberikan toleransi bagi kader petugas partai jika tersangkut kasus narkoba, terorisme, korupsi dan pedofilia. Ketika sudah ditetapkan tersangka, partai pasti akan bersikap tanpa harus menunggu keputusan hukum tetap (inkracht). "Karena menunggu pasti lama, bisa sampai 2 tahun. Padahal, roda organisasi partai harus tetap berjalan," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Nganjuk Puji Santoso mengatakan, rapat khusus dan pengumumuman resmi pergantian jabatan Ketua DPC PDIP Nganjuk berlangsung pada Minggu 5 Februari 2017. “Diikuti seluruh kader di Nganjuk, dari DPC, PAC hingga ranting-ranting,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPRD Nganjuk ini.

Untuk diketahui, pemberhentian jabatan Taufiqurrahman di partai berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 216/KPTS/DPP/1/2017. Surat ini juga sekaligus menunjuk Budi ‘Kanang’ Sulistyono, Bupati Ngawi, sebagai Pelaksana harian (Plh) Ketua DPC PDIP Nganjuk.

Taufiqurrahman sementara ini disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang karena ikut serta proyek pemborongan proyek APBD Nganjuk 2009-2015, serta pasal gratifikasi/suap, seperti tertuang dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)

Baca juga :
KPK Belum Menahan Bupati Nganjuk

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System