Dana Tak Kunjung Cair, Lender Laporkan Direksi Platform P2P Lending ke Bareskrim

Sabtu 13 Desember 2025

JAKARTA, matakamera.net - Upaya para investor untuk menarik kembali dana yang tercatat aktif dalam sistem sebuah platform pendanaan berbasis teknologi informasi, berujung pada laporan polisi terhadap salah satu anggota direksi PT DSI. Laporan tersebut telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan.

Perkembangan ini menambah sorotan terhadap praktik tata kelola dan mekanisme perlindungan lender di tengah pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital di Indonesia.

Para pelapor, masing-masing berinisial YN dan BS, menempatkan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp1,433 miliar melalui platform resmi yang dikelola DSI. Penempatan dana dilakukan berdasarkan perjanjian penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dana tersebut diterima oleh perusahaan,
tercatat dalam sistem, serta ditampilkan pada akun masing-masing pelapor sebagai dana aktif yang dapat ditarik sesuai ketentuan yang tercantum dalam aplikasi.

Permasalahan mulai muncul ketika para pelapor mengajukan permintaan pencairan dana. Sejak sekitar Juni hingga Agustus 2025, sejumlah permohonan penarikan diajukan melalui aplikasi.

Seluruh permintaan tersebut tercatat masuk ke dalam sistem, namun tidak berlanjut ke tahap pencairan. Status penarikan berhenti pada keterangan “Request”, tanpa informasi lanjutan mengenai waktu maupun mekanisme penyelesaian.

Upaya memperoleh kejelasan kemudian dilakukan melalui layanan pelanggan. Dalam sejumlah komunikasi, pihak DSI menyampaikan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena dana dari pengembang proyek belum tersedia.

Penjelasan tersebut disampaikan secara umum, tanpa dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, dan menimbulkan perbedaan pemahaman terkait kewajiban penyelenggara platform dalam memenuhi permintaan penarikan dana dari lender.

Karena tidak memperoleh kepastian, para pelapor melalui penasihat hukumnya, Ario Andika Baskoro, S.H., dan Moh. Farid Fauzi, S.H., mengirimkan somasi resmi kepada DSI pada 11 Agustus 2025. Somasi tersebut diterima oleh jajaran direksi dan bagian legal perusahaan di kantor DSI di Jakarta Selatan.

Dalam surat itu, para pelapor meminta pengembalian dana dalam jangka waktu yang patut. Namun hingga beberapa minggu setelah somasi diterima, tidak terdapat tanggapan resmi maupun realisasi pencairan dana.

Komunikasi lanjutan dilakukan melalui korespondensi langsung dengan pihak legal perusahaan. Akan tetapi, komunikasi tersebut tidak menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme maupun tenggat waktu penyelesaian penarikan dana.

Dalam situasi tersebut, para pelapor kemudian menempuh langkah administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memfasilitasi proses mediasi secara daring melalui portal resmi pengaduan. Dalam forum tersebut, para pelapor menyampaikan permintaan pengembalian dana. Namun dalam proses mediasi, DSI menyatakan belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Mediasi pun berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.

Di luar persoalan penarikan dana, salah satu pelapor juga mencermati adanya perbedaan informasi terkait proyek pendanaan yang ditampilkan dalam sistem aplikasi.

Berdasarkan komunikasi langsung dengan salah satu pihak penerima pendanaan yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan DSI, diperoleh keterangan bahwa proyek yang bersangkutan telah diselesaikan dan tidak lagi mengajukan pendanaan baru pada periode berjalan.

Namun data proyek tersebut masih tercantum dalam sistem aplikasi. Informasi ini kemudian disampaikan sebagai bagian dari keberatan administratif dan permintaan klarifikasi.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melalui tim penasihat hukumnya, yang terdiri atas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Ario Andika Baskoro, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., serta dua rekan lainnya, melaporkan salah satu anggota direksi PT DSI ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima dan kini berada dalam proses penyelidikan.

Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian atas dana yang ditempatkan melalui platform digital. Ia menegaskan bahwa jalur hukum dipilih setelah upaya komunikasi, somasi, dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian. “Yang dicari para lender adalah kejelasan dan kepastian. Ketika mekanisme yang tersedia tidak memberikan hasil, maka proses hukum menjadi upaya terakhir yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Ario Andika Baskoro, S.H., menilai bahwa kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi sangat ditentukan oleh konsistensi antara data yang ditampilkan dalam sistem dan praktik pengelolaan dana di lapangan.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan mekanisme penyelesaian yang jelas merupakan bagian penting dari perlindungan pengguna. “Ketika dana ditampilkan sebagai aktif dan dapat ditarik, tetapi secara faktual tidak dapat dicairkan, di situlah kepercayaan publik mulai tergerus. Yang dibutuhkan lender bukan hanya akses digital, melainkan kepastian,” kata Ario.

Pandangan serupa disampaikan Moh. Farid Fauzi, S.H., yang menyoroti ketergantungan pengguna pada sistem aplikasi. “Dalam model pendanaan berbasis platform, lender sepenuhnya bergantung pada informasi yang disajikan oleh penyelenggara. Ketika informasi tersebut tidak diikuti dengan kejelasan realisasi, posisi pengguna menjadi rentan,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan di tengah berkembangnya industri pendanaan digital. Meski berada dalam kerangka pengawasan regulator, penyelesaian sengketa antara lender dan penyelenggara kerap membutuhkan waktu panjang dan proses berlapis.

Dalam kondisi tersebut, keterbatasan akses informasi membuat posisi pengguna berada dalam situasi yang tidak seimbang.

Investasi berbasis teknologi menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun juga menuntut tata kelola yang kuat dan akuntabel. Ketika mekanisme pencairan dana tidak berjalan sebagaimana dipahami oleh pengguna, risiko yang muncul tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan digital secara keseluruhan.

Tim penasihat hukum berharap proses yang sedang berjalan dapat menjadi perhatian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Kami berharap kasus ini menjadi refleksi bersama, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang mengalami ketidakpastian serupa dalam menempatkan dan menarik dana melalui platform pendanaan berbasis teknologi,” ujar Ario Andika Baskoro.

Hingga saat ini, PT DSI belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi maupun proses yang sedang berlangsung. Proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dihadapi para pelapor. 

Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengikuti perkembangan tersebut dan membuka ruang komunikasi apabila terdapat langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi para lender.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System