Kasus Pembunuhan di Sungai Brantas Kertosono, Tersangka Emosi karena Dituntut Nikahi Korban

pembunuhan nganjuk
beberapa cuplikan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan di tepi Sungai Brantas Kertosono, Nganjuk, yang mendatangkan langsung tersangka utamanya, Sofyan Nuriyono pada 14 Juni 2016
matakamera, Nganjuk – Tabir kasus pembunuhan keji yang menimpa Winarsih, 33, wanita muda asal Desa Maduh, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap secara gamblang. Hal ini setelah tim kepolisian Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku utamanya,  Sofyan Nuriyono, pemuda 27 tahun asal Dusun Watuduwur, Desa Tenggerlor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pada 13 Juni 2016 lalu. Selang sehari kemudian, 14 Juni 2016, polisi langsung melakukan rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di bantaran Sungai Brantas, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.


Dari hasil rekonstruksi yang mendatangkan langsung si tersangka, diketahui bahwa  Sofyan dibantu oleh Agus Wasito, 20 dan Ahmad Ridwan, 19, dua temannya dalam melakukan aksi pembunuhan yang terjadi pada 18 Mei 2016 tersebut. Ada sekitar 19 adegan yang diperagakan Sofyan dimulai ketika membonceng Winarsih yang tidak lain adalah kekasihnya menuju TKP.

Adapun Agus dan Ahmad bertugas menjaga motor. Kepada polisi Sofyan sempat mengaku awalnya tidak ada niat untuk membunuh Winarsih, tetapi hanya mengajak persetubuhan di siang bolong. Namun tak disangka, Winarsih mengaku telah hamil dan meminta Soyan bertanggungjawab. Seketika itu Sofyan mengaku gelap mata.“Tersangka mencekik leher korban, dan diduga sempat menyikut rahang korban,” terang Kasatreskrim AKP Pino Ary, yang memipin jalannya rekonstruksi.

Sofyan sendiri secara langsung juga mengakui alasannya tersebut. “Saya marah saat ia minta pengen segera dinikahi,” aku Sofyan dihadapan penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.
Setelah berhasil membunuh Winarsih, Sofyan menghampiri kedua temannya yang menjaga motor dipinggir jalan raya. Lalu mereka bertiga langsung membuang semua barang milik Winarsih yang dirampas untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.

Terhadap tersangka Sofyan, polisi sementara menjatuhkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, untuk Agus dan Ahmad dijatuhi pasal 338 KUHP tentang praktik untuk membantu aksi pembunuhan. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System