Djoko Widijantoro, anggota DPRD Nganjuk dua periode dari PAN yang kini tengah tersandung kasus hukum karena keanggotannya sudah dicabut dari partai asalnnya |
Ketua DPD PAN Nganjuk Imam Suherdik mengatakan, pertimbangan utama pemberhentian Djoko karena dia menjadi terpidana kasus penipuan CPNS dan divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Menindaklanjuti SK tersebut, Imam bersama pengurus DPD PAN Nganjuk kemudian membuat surat permohonan PAW Djoko Widijantoro yang dikirim ke Ketua DPRD Nganjuk sejak 9 Februari 2016. "Keanggotaan Djoko di PAN sudah dicabut permanen dan dilarang melakukan segala aktivitas kepartaian," ujar Imam, dihubungi matakamera.net Rabu, 13 Juli 2016. Termasuk, Djoko kini seharusnya tidak boleh lagi duduk sebagai anggota DPRD mewakili PAN di Nganjuk. “Karena anggota dewan itu adalah petugas partai,” imbuh Imam.
Untuk diketahui, Djoko Widijantoro tersandung kasus penipuan CPNS 2010 lalu. Dengan label sebagai pejabat, Djoko dinilai hakim sengaja melakukan penipuan CPNS. Modusnya, meminta uang pelicin kepada para korban masing-masing Rp 10 juta. Selanjutnya, Djoko menjanjikan kepada para korban untuk diterima dan masuk database CPNS 2010. Dibantu beberapa rekannya yang juga sudah menjalani proses hukum, dia disebut-sebut sempat mengantongi uang hasil kejahatan itu sebesar Rp 216 juta.
Sementara Ketua DPRD Nganjuk Puji Santoso saat dihubungi via telefon memilih mereject dan tidak membalas pesan singkat dari matakamera.net, dan tidak merespon pesan singkat SMS.
Sedangkan Djoko sendiri ketika dihubugi via ponselnya menjawab, bahwa Menurut Undang-Undang MD3, seorang anggota DPRD dianggap berhenti dan tidak menerima hak dan fasilitas apapun jika sudah mendapat surat pemberhentian dari Gubernur. "Contohnya seperti Fahri Hamzah masih menjabat wakil DPR RI" ujar Djoko. Saat ini Djoko mengklaim juga tengah melayangkan gugatan hukum atas pemberhentiannya dari keanggotaan DPD PAN tersebut. (ro/ab)
(M. Roissudin)
0 komentar:
Post a Comment