Sudah Dipecat Partai, Djoko Widijantoro Masih Nikmati Kursi DPRD Nganjuk

PAN nganjuk
Djoko Widijantoro, anggota DPRD Nganjuk dua periode dari PAN yang kini tengah tersandung kasus hukum karena keanggotannya sudah dicabut dari partai asalnnya
matakamera, Nganjuk - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Nganjuk telah memberhentikan Djoko Widijantoro, legislatornya di DPRD Nganjuk dari keanggotaan partai. Yakni, berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PAN perihal pemberhentian tetap Djoko bernomor PAN/Kpts/KU-SI/006/II/2016 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno itu, 3 Februari 2016. Namun sampai detik ini, Djoko ternyata masih leluasa menduduki kursi empuk DPRD termasuk gaji, dan belum ada tanda-tanda diberhentikan oleh pejabat berwenang.

Ketua DPD PAN Nganjuk Imam Suherdik mengatakan, pertimbangan utama pemberhentian Djoko karena dia menjadi terpidana kasus penipuan CPNS dan divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Menindaklanjuti SK tersebut, Imam bersama pengurus DPD PAN Nganjuk kemudian membuat surat permohonan PAW Djoko Widijantoro yang dikirim ke Ketua DPRD Nganjuk sejak 9 Februari 2016. "Keanggotaan Djoko di PAN sudah dicabut permanen dan  dilarang melakukan segala aktivitas kepartaian," ujar Imam, dihubungi matakamera.net Rabu, 13 Juli 2016. Termasuk, Djoko kini seharusnya tidak boleh lagi duduk sebagai anggota DPRD mewakili PAN di Nganjuk. “Karena anggota dewan itu adalah petugas partai,” imbuh Imam.

Untuk diketahui, Djoko Widijantoro tersandung kasus penipuan CPNS 2010 lalu. Dengan label sebagai pejabat, Djoko dinilai hakim sengaja melakukan penipuan CPNS. Modusnya, meminta uang pelicin kepada para korban masing-masing Rp 10 juta. Selanjutnya, Djoko menjanjikan kepada para korban untuk diterima dan masuk database CPNS 2010. Dibantu beberapa rekannya yang juga sudah menjalani proses hukum, dia disebut-sebut sempat mengantongi uang hasil kejahatan itu sebesar Rp 216 juta.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk Puji Santoso saat dihubungi via telefon memilih  mereject dan tidak membalas pesan singkat dari matakamera.net, dan tidak merespon pesan singkat SMS.

Sedangkan Djoko sendiri ketika dihubugi via ponselnya menjawab, bahwa Menurut Undang-Undang MD3, seorang anggota DPRD dianggap berhenti dan tidak menerima hak  dan fasilitas apapun jika sudah mendapat surat pemberhentian dari Gubernur. "Contohnya seperti Fahri Hamzah masih menjabat wakil DPR RI" ujar Djoko. Saat ini Djoko mengklaim juga tengah melayangkan gugatan hukum atas pemberhentiannya dari keanggotaan DPD PAN tersebut. (ro/ab)

(M. Roissudin)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System