Tiga Orang Ini Mengaku Wartawan, Nekat Memeras Orangtua Pelaku Kasus Narkoba di Nganjuk

nganjuk
Tiga tersangka pelaku pemerasan saat diamankan polisi di Polres Nganjuk, 8 Agustus 2016
matakamera, Nganjuk -  Tim reserse mobil (resmob) Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk tiga pria pelaku pemerasan uang pada 8 Agustus 2016. Korbannya adalah Suyono, 52, warga Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, yang merupakan orangtua bernama Am, 18, dan Ni, 15. Kedua remaja itu pernah tersangkut kasus narkoba jenis dobel L pada awal tahun 2016 lalu, dan kini menjalani proses rehabilitasi.

Adapun ketiga pelaku bernama Sumiran Harjo Utomo, 54, warga Desa/Kecamatan Sawahan, Suparmin, 56, warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, dan Budi Martias, 57, warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Ketiganya dibekuk polisi dibawah komando Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary setelah sebelumnya mendapat laporan dari pihak korban. "Saat ini ketiga pelaku berikut seluruh barang  bukti sudah kami amankan," tutur AKP Pino.

Lebih lanjut Pino menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pemerasan ini bermula ketika ketiga pelaku datang kerumah Suyono sekitar pukul 07.30, pada 7 Agustus 2016 lalu. Berbekal kartu pers abal-abal, ketiga pelaku memperdaya Suyono hingga terpaksa memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Dalihnya, agar kasus narkoba yang pernah menimpa kedua anak Suyono bisa 'ditutup' rapat dan tidak disebarkan melalui media. "Saat itu tim kami sudah melakukan pengintaian, berdasarkan laporan awal dari pihak korban," lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Pasuruan ini.

Usai menerima uang, ketiga pelaku lalu bergegas meninggalkan rumah Suyono dengan mobil Daihatsu Xenia AG 1586 VJ. Namun tak lama kemudian, di tengah mereka dihadang dan langsung ditangkap oleh tim resmob Polres Nganjuk. Ketiganya laangsung dibawa ke kantor BNNK Nganjuk untuk dilakukan tes urine. Dikarenakan, mereka dicurigai membawa barang bukti berupa pil dobel L yang sempat ditunjukan ke sekolah Ni. “Tak hanya kepada korban, mereka juga mengancam sekolah terkait kasus itu,” tambah Pino.

Sampai Selasa 9 Agustus 2016, Sumiran, Suparmin dan Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara, terkait tindak pidana pemeresan dan tindakan tidak menyenangkan. Tak hanya itu, penyidik Satreskrim juga mengamankan 16 butir pil dobel L. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System