KPK Geledah 3 Kantor Dinas, Ini Daftar Proyek Bernilai Milyaran yang Dikorupsi Bupati Nganjuk

bupati nganjuk
Tim penyidik KPK saat menggeledah kantor UPTD Damkar di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Nganjuk, di Jalan Raya Surabaya-Solo Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Nganjuk, 6 Desember 2016 (matakamera.net/foto;istimewa)
matakamera, Nganjuk – Selasa 6 Desember 2016, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Pada agenda hari kedua ini, KPK mendatangi sekaligus tiga kantor dinas Pemkab Nganjuk yang biasa mengerjakan proyek-proyek negara bernilai besar.

Masing-masing adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (PU-CKTR) yang dikepalai Fajar Judiono, Dinas PU Bina Marga yang dipimpin Jusuf Satrio, serta Dinas PU Pengairan dengan kepalanya Hoedoyo. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 14.00 WIB. Selain memeriksa dan menyita berkas dan dokumen, tim KPK juga sempat menginterogasi sejumlah pejabat di tiga dinas tersebut. “Kalau kami tadi diperiksa terkait pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 2 milyar, tahun anggaran 2015-2016” aku Setyana Dwiharto, Kepala UPTD Pemadam Kebakaran di bawah naungan Dinas PU-CKTR.

Sementara itu di Jakarta, KPK juga merilis beberapa objek tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Bupati Taufiqurrahman. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  Bupati Taufiq diduga melakukan atau turut serta dalam proyek pembangunan, pengadaan, atau persewaan di tahun 2009 pada lima proyek negara.

Daftar proyek itu antara lain :

1. Pembangunan Jembatan Kedungingas di Kecamatan Patianrowo senilai Rp 5,7 milyar

2. Rehabilitasi saluran Mlilir Kecamatan Loceret senilai total Rp 855 juta

3. Perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung sepanjang senilai Rp 4,2 milyar,

4. Rehabilitasi saluran Pembuangan Ganggangmalang Sukomoro senilai Rp 800 juta

5. Proyek berkala Jalan Aspal Ngrengket-Mlorah senilai Rp 2,2 milyar

Menurut Febri,  Bupati Taufiqurrahman telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Kepala daerah asal PDIP inipun kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain korupsi proyek-proyek negara tersebut, KPK juga mencatat tindak pidana lain yang diduga dilakukan Bupati Tufiq, yakni penerimaan gratifikasi dan suap dalam kurun masa jabatannya sejak tahun 2008 sampai 2015. "Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajiban tugas kepentingan selama menjabat," ujar Febri, didampingi Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Untuk deketahui, sejak Senin 5 Desember 2016, penyidik KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang terkait kasus ini. Termasuk di ruang kerja Sekretaris Daerah Jombang Ita Triwibawati, yang juga istri Bupati Taufiqurrahman. Sampai Selasa 6 Desember 2016, total sudah 10 titik lokasi yang digeledah oleh KPK.(ab)
(Panji Lanang Satriadin)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System