Sidang Terdakwa Korupsi Batik Nganjuk, Hakim : “Tobat Pak, Tobat!”

korupsi batik nganjuk
Sunartoyo, Direktur PT Delta Inti Sejahtera (foto kanan bawah) adalah terdakwa penting selain mantan Sekda Masduqi. Dia disebut-sebut dekat dengan Bupati Taufiq dan tahu banyak soal aliran dana proyek seragam batik PNS Nganjuk (matakamera.net) 
matakamera, Surabaya – Masyarakat Nganjuk jangan lupa, selain kasus korupsi APBD yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih ada kasus korupsi proyek seragam batik PNS Nganjuk. Prosesnya kini memasuki babak-babak terakhir, dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kawasan Juanda, Sidoarjo.

Kamis malam 5 Januari 2017, agenda sidang masuk pada pemeriksaan salah satu terdakwa, Sunartoyo. Dia adalah Direktur PT Delta Inti Sejahtera, salah satu rekanan dari proyek APBD 2015 bernilai Rp 6,05 milyar tersebut.  Peran Sunartoyo disebut-sebut sangat penting dalam kasus ini. Dialah yang membagi-bagikan uang proyek kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebesar Rp 500 juta.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Eko Baroto sempat menanyakan ulang kepada Sunartoyo, terkait dua rekaman percakapan telepon yang berhasil disadap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Masing-masing percakapan Sunartoyo dengan guru spiritualnya bernama Gus Pur asal Mojokerto dan kenalannya bernama B. Tutik Arjuno. Dalam dua percakapan tersebut, Sunartoyo berbicara dengan tegas bahwa dia menyetor uang Rp 500 juta kepada si ‘Bupati’. “Siapa bupati yang dimaksud?” tanya Eko kepada Sunartoyo.

Sayangnya, Sunartoyo terus membantah bahwa ‘bupati’ yang dimaksud adalah Bupati Taufiq. Dia justru mengaku bahwa ‘bupati’ yang dimaksud adalah calon incumbent dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo. Pengakuan itu dinilai janggal, karena dalam Pilkada Ponorogo yang terbaru tidak ada calon incumbent (petahana).

Sampai giliran majelis hakim bertanya, sikap Sunartoyo tidak berubah. Dia bersikeras tidak mengakui keterlibatan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan aliran uang untuk bupati dua periode tersebut. Hakim pun kesal karena banyak pernyataan Sunartoyo yang bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi-saksi lain. “Tobat Pak, Tobat. Jujur. Itu yang akan menolong anda sendiri. Ini kesempatan terakhir. Tepatnya malam ini,” kata hakim Kusdarwanto.
Agenda sidang berikutnya untuk Sunartoyo adalah pembacaan tuntutan, yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu di malam yang sama, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menggelar sidang tiga terdakwa lain masing-masing mantan Sekda Nganjuk Masduqi, Direktur CV Agung Rezeki Mashudi SS, dan Direktur CV Ranusa Edy Purwanto. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa dan dimulai pukul 21.00 WIB.(ab)
(Panji Lanang Satriadin) 

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System