KPK Periksa Pimpinan DPRD Nganjuk

Tim penyidik KPK sebelumnya sudah pernah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kompleks Kantor DPRD Nganjuk, pada Desember 2016 silam. Saat itu, Komisi Antirasuah tengah menyelidiki dugaan korupsi APBD Nganjuk 2009-2015 (foto dok.)
Selasa 5 Juni 2018
by Panji LS

matakamera, Jakarta - Buntut kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tampaknya masih panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengembangkan penyidikan untuk salah satu kasus yang menjerat mantan bupati dua periode dari PDI Perjuangan tersebut. Yakni, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sudah memeriksa puluhan saksi dari pejabat Pemkab Nganjuk sejak pekan lalu. Yang terbaru, Selasa siang ini, 5 Juni 2018, penyidik giliran memanggil dan memeriksa salah seorang unsur pimpinan legislatif Nganjuk, yakni Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto.

Jianto dalam kasus TPPU yang menjerat Taufiqurrahman diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

''Yang bersangkutan (Jianto) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka TPPU TFR (Taufiqurrahman),'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa 5 Juni 2018.

Hanya saja, tidak dijelaskan rinci materi apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap Jianto.

Lebih lanjut Febri mengatakan, penyidik masih terus mendalami pemberian-pemberian yang diduga diterima oleh tersangka dari para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Nganjuk terkait pengisian jabatan, mutasi, dan rotasi di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Untuk diketahui, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka TPP sejak 8 Januari 2018 lalu.

Selain kasus TPPU, Taufiq juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp. 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Selain itu, juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan "fee-fee" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Awalnya, pasca operasi tangkap tangan (OTT) 25 Oktober 2017 silam, KPK menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Lima tersangka itu, yakni Taufiqurrahman sendiri, lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

(ds/ab/2018)

    Berita terkait : Rombongan DPR-RI Temui Honorer di Kabupaten Nganjuk, Bahas Ini
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System