Nikahi Perawan Duwel Pakai Identitas Palsu, Kades Tarokan Tak Membantah

Foto Supadi, Kepala Desa Tarokan (ist)

Jumat 14 Desember 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Kasus manipulasi dokumen pernikahan Supadi, 39, Kepala Desa (Kades) Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan DA, perawan Dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, semakin ramai diperbincangkan warga.

Belakangan, Kades Supadi angkat bicara. Pria yang sudah punya dua istri sebelum menikahi DA itu, ternyata tidak membantah kabar tersebut.

Kades Supadi saat diminta tanggapannya lewat nomor WhatsApp-nya, Rabu 12 Desember 2018, terkait pemberitaan di sejumlah media massa tentang dirinya, hanya menanggapi dengan santai.

Sang kades membalas pesan dengan stiker jempol tangan tiga.

Ketika ditanya tentang kebenaran berita dugaan pemalsuan dokumen untuk persyaratan nikah, Kades Spd menjawab,

“Sebagian benar”

Dia justru menerima atas pemberitaan yang beredar, agar lebih terkenal. “Injih ga apa biar lbh terkenal. Siapp…, diambil hikmahnya sj,” balas Kades Supadi lewat aplikasi WhatsApp-nya.

Foto pernikahan Kades Tarokan Supadi dengan DA, perawan Dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, pada Oktober 2018 lalu (ist)

Sebelumnya, Kepala Desa Sukorejo, Rejoso, Andri Setyo Purwoko, membenarkan bahwa salah satu warganya yang bernama DA, telah menikah dengan Supadi pada Oktober 2018 lalu.

Namun, Kades Andri tak mau berkomentar soal dugaan pemalsuan dokumen oleh Kades Supadi.

"Sesuai KTP-nya (Supadi), pekerjaan swasta, jadi saya tidak tahu,” aku Andri.

Sementara itu, praktisi hukum Kesnawan Yanuar, S.H. yang berkantor di Supreme Law Firm, Jalan Candi Trowulan, Komplek Ruko Kav.01, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menyampaikan, bahwa memalsukan dokumen, misalnya dokumen perkawinan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Seperti diduga, dilakukan oleh oknum Kades Spd, lantaran ingin menikah lagi harus memalsukan dokumen tentang identitas dirinya, jelas-jelas melanggar pasal 263 KUHP.

Bukti-bukati dokumen yang diduga palsu adalah surat keterangan untuk nikah No. 474.2/15/418.99.02/2018, yang ditandatangani oleh Woko, Kepala Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, tertanggal, 19 Maret 2018. Padahal, Kades Spd, sesuai KTP yang dimiliki, beralamat di RT 001/RW 013 Dusun Bukaan, Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, sudah cukup bagi pihak kepolisian yang menerima laporan dari pelapor untuk segera menindaklanjuti.

Lebih-lebih, oknum kades Spd masih dalam status perkawinan yang sah dan tercatat secara administrasi negara, tidak mungkin dapat melakukan pernikahan lagi dengan wanita lain yang mana juga tercatat di KUA, sebelum adanya pemutusan perkawinan atau cerai dengan istri pertama atau poligami.

“Sedangkan untuk poligami pun oknum kades wajib mendapat ijin tertulis dari istri pertama dan penetapan pengadilan berkenaan dengan poligami,” terang praktisi hukum jebolan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Lanjutnya, apabila sampai terjadi pernikahan, maka patut diduga oknum kades, telah memalsukan dokumen-dokumen berkenaan dengan status perkawinan sebelumnya. “Sebaiknya pihak kepolisian segera mengambil langkah nyata agar tidak muncul keresahan dalam masyarakat dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, terlebih bagi istri maupun keluarga dari oknum tersebut,” tegas Kesnawan Yanuar, S.H dihubungi lewat mobile-phone-nya.

Bahkan, tegas Kesnawan Yanuar, apabila benar-benar terbukti adanya pemalsuan dokumen, maka ancaman hukuman penjara 6 tahun sudah patut untuk diberikan.

(ds/ab/2018)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System