![]() |
| Komisi III DPRD Nganjuk dan LSM melakukan sidak lokasi pembangunan jalan paving Desa Baron pada 10 Juni 2025 lalu |
Pantauan media ini Kamis (27/11/2025, menunjukkan jalan sepanjang 200 meter dan lebar 25 meter itu tetap dibiarkan begitu saja, meski sederet pelanggaran telah terungkap gamblang.
Untuk diketahui, sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga, waktu itu mengungkap fakta mengejutkan. Proyek yang disebut-sebut bakal disewa menjadi akses pabrik plastik PT Setia Hati Halim itu justru terindikasi kuat melanggar berbagai aturan.
Beberapa temuan fatal Komisi III antara lain:
• Pengalihan fungsi saluran irigasi menjadi jalan akses pabrik
• Penarikan uang sewa Rp10 juta per tahun tanpa dasar hukum jelas
• Tidak adanya izin pemanfaatan saluran irigasi dari Balai Besar Sungai Brantas
• Ketiadaan AMDAL dalam proyek yang berpotensi mengganggu ekosistem irigasi
Temuan ini sekaligus menggugurkan skema pemasukan PAD dari proyek tersebut. Desa Baron harus menerima kenyataan pahit bahwa rencana manis berubah menjadi ancaman hukum.
Usai menemukan pelanggaran, Komisi III DPRD Nganjuk memerintahkan pembongkaran total jalan paving tersebut. Alasannya jelas: pembangunan itu menutup sekitar 200 meter saluran air, menghambat fungsi irigasi, dan tidak sesuai ketentuan teknis.
Selain itu Komisi III juga meminta agar bangunan pintu boks pengecekan saluran air dibangunan ulang agar bisa dibuka tutup, tidak tertutup permanen seperti kondisi saat ini.
Dalam rekomendasinya, DPRD memberi tenggat waktu satu bulan (sejak disidak) bagi pihak desa untuk membongkar seluruh paving. Tak hanya itu, DPRD juga mengingatkan adanya ancaman pembekuan izin pabrik jika ultimatum tidak dipenuhi.
Namun hingga memasuki akhir November ini, ultimatum itu menggantung tanpa eksekusi. Jalan masih berdiri, saluran air tetap terkubur, dan instruksi DPRD belum tersentuh.
Kepala Desa Baron, Slamet Indrianto, saat disidak mengaku pihaknya bersedia mematuhi instruksi pembongkaran.
“Kita akan segera melakukan pembongkaran agar saluran irigasi berfungsi kembali,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan itu belum diikuti tindakan nyata di lapangan. Ketidaktegasan ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa perintah DPRD tak kunjung dijalankan?
Nasib jalan paving ilegal Desa Baron kini benar-benar di ujung tanduk. PAD yang semula diharapkan justru berubah menjadi potensi masalah hukum dan kerugian bagi masyarakat desa setempat.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar