Usaha Bangkrut, Bapak Diusir dari Rumah oleh Anak Kandungnya Sendiri

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak sempat melakukan unjuk rasa, di tengah eksekusi rumah Jantoro, Selasa 27 Agustus 2019 (ist)

Selasa 27 Agustus 2019
by Panji LS

matakamera, Kediri - Jantoro, pria 80 tahun harus meninggalkan rumahnya di dusun Kolak, desa Wonorejo, kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa 27 Agustus 2019.

Pria tersebut harus meninggalkan dan mengosongkan rumahnya setelah dinyatakan kalah dalam gugatan pengadilan, yang diajukan anak kandungnya sendiri, Sudjono Jantoro, 50 tahun.

Sidang tersebut berakhir dengan pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Kabupaten Kediri.

Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa. Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.

Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya. Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.

Suhadak SH, Panitera PN Kabupaten Kediri menyebutkan, perkara gugatan perdata ini berlangsung antara Sudjono Jantoro sebagai penggugat 1 dan Erlinawati sebagai penggugat 2.

Mereka adalah warga perumahan Candra Kirana, Kota Kediri.

"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya. Namun dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan pada amar putusannya menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat bila perlu dengan bantuan kepolisian.

Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa. Jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.

"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.

Karena perkaranya sudah inkracht, penggugat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.

Sementara Ulul Albab,SH, dari perwakilan keluarga tergugat saat dikonfirmasi menjelaskan, karena rumahnya dieksekusi tergugat sejak semalam sudah pindah ke rumah salah satu anaknya.

"Karena perkaranya melawan anaknya sendiri, sebagai bapak keluar dengan baik-baik. Bapak yang punya tanggung jawab besar mau mengalah dahulu," ungkapnya.

Jantoro, kata Ulul Albab mengaku sangat sayang kepada anak-anaknya. Hanya Sudjono Jantoro saja yang menggugat ayahnya, karena anak-anaknya yang lain mendukung ayahnya.

"Ini sangat tidak manusiawi. Artinya hidup di negara Pancasila seperti ini masak anak menggugat ayahnya, sudah keterlaluan," ungkapnya.

Padahal tanah yang digugat anaknya dulu dibeli sendiri oleh Jantoro yang dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari pemilik tanah Ny Ani Astuti.

"Tanahnya dibeli dengan uangnya Pak Jantoro, namun diatasnamakan Sudjono Jantoro selaku anak sulung supaya nanti menata adik-adiknya," jelasnya.

Namun setelah usahanya bangkrut kemudian anaknya mengusir ayahnya sampai dua kali dengan surat somasi.

Termasuk truk yang menjadi usaha orangtuanya juga telah dihabiskan oleh anaknya. "Semula ada 35 truk, kemudian 20 truk dijual dan sekarang yang masih tersisa tinggal 6 truk," jelasnya.

Malahan saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya. Sehingga truk batal dibawa keluar.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System