Tanah Sengketa Waris di Kedungdowo Nganjuk Diduga Diserobot, Keluarga Lapor Polisi

Dennyk Felicia Trionita SH dan Nadia Shafa Aulia SH dari Kantor Hukum DR Djatmiko and Partners, saat mendampingi korban dugaan penyerobotan tanah melapor ke Polsek Nganjuk Kota, Rabu (29/4/2026)
Kamis 30 April 2026

NGANJUK, matakamera.net - Dugaan penyerobotan tanah seluas 900 meter persegi di Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Polsek Nganjuk Kota, Rabu (29/4/2026).

Laporan dilakukan korban bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DR Djatmiko and Partners, yakni Dennyk Felicia Trionita SH dan Nadia Shafa Aulia SH.

Mereka meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penjualan tanah yang masih berstatus sengketa waris tersebut.

Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah S, yang diduga mengalihkan atau menjual tanah tersebut secara sepihak kepada seseorang bernama F.


Kuasa hukum korban, Dennyk Felicia Trionita mengatakan, laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf A KUHP.


“Klien kami memiliki bukti pembayaran SPPT sejak tahun 2006 hingga sekarang atas nama Bapak Basuki, yang merupakan orang tua klien kami dan salah satu ahli waris,” ujar Felicia.

Menurut Felicia, permasalahan mencuat setelah tiba-tiba muncul papan keterangan di lokasi tanah, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada pihak lain. Padahal, menurut pihak pelapor, keluarga tidak pernah mengetahui adanya transaksi tersebut.

“Klien kami tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah dijual. Dan yang menjual bukan dari keluarga klien kami,” ungkap pengacara muda tersebut.

Felicia menambahkan, status tanah hingga kini masih berupa letter C dan dalam kondisi sengketa waris. Dengan status tersebut, menurutnya, tanah seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara sah.

Dari hasil penelusuran sementara, nilai tanah ditaksir mencapai sekitar Rp 270 juta.

Dalam penjelasannya, Dennyk juga memaparkan kronologi kepemilikan tanah yang berawal dari Almarhumah Supinah.

Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada Slamet yang merawatnya semasa sakit. Selanjutnya, kepemilikan diteruskan kepada Basuki, sebelum akhirnya menjadi bagian dari ahli waris, termasuk kliennya.

Namun, polemik muncul lantaran terdapat perbedaan data letter C yang mencantumkan nama Sajuri dan Wadinem, yang diketahui merupakan pasangan suami istri sekaligus bagian dari garis keluarga.

“Status tanah ini memang masih dalam sengketa waris, sehingga seharusnya tidak bisa diperjualbelikan sebelum ada kejelasan hukum,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara transparan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan tanah tersebut.

“Kami berharap prosesnya berjalan terbuka, karena sampai saat ini belum jelas siapa saja yang terlibat,” pungkas Felicia.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System