Peraturan Perpajakan Terkini Terkait Pandemi COVID-19 (Bagian 2-habis)


Selasa 5 Mei 2020
Editor : Panji LS



Oleh : Andrian Windiarta *


Pada masa ini, semua sektor bisnis terdampak akibat penyebaran virus corona covid-19. Setiap pengusaha sudah sebisa mungkin menghindari melakukan PHK kepada karyawannya. Namun kondisi perusahaan yang mayoritas mengalami minimum omset bahkan nihil, terutama bagi UMKM yang baru memulai bisnisnya, pukulan dirasakan lebih berat.

Meski begitu, ada beberapa sektor usaha yang masih bertahan. Terutama pelaku bisnis di bidang Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan. Pengusaha bidang makanan dan telekomunikasi juga masih relatif berjalan. Pada lini bisnis tersebut diatas, HIPMI mendorong agar pengusaha bisa meningkatkan skala bisnisnya.

HIPMI mengapresiasi berbagai kebijakan yang telah diberikan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)

Para pekerja dengan status karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan pada perusahaan di kawasan berikat, dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor tersebut diatas akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

2. Insentif Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

3. Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

4. Insentif Percepatan Restitusi PPN

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

5. Insentif pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Pelaku UMKM penerima fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018), mendapat insentif pajak ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM terlebih dahulu menyiapkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online, seperti tampak dalam laman djponline berikut ini:


Hormat kami, salam pengusaha pejuang pejuang pengusaha.

* Penulis adalah Bendahara Umum HIPMI BPC Nganjuk, Koordinator HIPMI BPC Nganjuk Tax Center, dan Direktur CV.Baraka Insan Kreatif. Email: humas.hipminganjuk@gmail.com atau andrianbarakaa@gmail.com 
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System