Lurah se-Kecamatan Nganjuk Jawab Tudingan Langgar Hukum

Azfandi Miftakhul Huda, Lurah Mangundikaran, dan Noordian Putro Utomo, Lurah Payaman, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 26 November 2020
Jumat 27 November 2020

Buntut Libatkan CV Garap Proyek Dakel

matakamera, Nganjuk - Sejumlah kepala kelurahan di wilayah Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, angkat bicara terkait polemik pengelolaan dana kelurahan (dakel). Mereka menepis tudingan, bahwa keputusan menggandeng pihak ketiga untuk mengerjakan proyek dakel melanggar hukum.

Respons tersebut disampaikan oleh empat kepala kelurahan, mewakili 13 kelurahan yang ada di Kecamatan Nganjuk. Mereka masing-masing adalah Lurah Mangundikaran Azfandi Miftakhul Huda S.IP. M.AP, Lurah Kramat Nuri Prihandoko S.STP M.Si, Lurah Payaman Noordian Putro Utomo S.STP M.KP, dan Lurah Bogo Leli Subagyo S.Pd.

Azfandi, Lurah Mangundikaran, awalnya mengkoreksi kritikan dari praktisi hukum Wahju Prijo Djatmiko, yang memakai acuan Permenkeu Nomor 49 tahun 2016. Yakni terkait pengelolaan dana kelurahan di mana seharusnya dilakukan secara swakelola.

Menurut Azfandi, peraturan tersebut sudah diganti dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.07/ 2020 tentang Tata cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Ia menjelaskan, pada pasal 4 ayat ke (5) disebutkan bahwa besaran anggaran dakel Rp 350 juta per kelurahan. Lalu pasal 8 ayat ke 3, dijelaskan pencairan anggaran tahap 1 paling lambat Juni 2020 dan tahap 2 paling lambat September 2020.

"Dari situ disimpulkan, bahwa program dana kelurahan ini baru bisa dilaksanakan pada 1 Juni 2020," urai Azfandi. Ia mengisyaratkan bahwa rentang waktu pelaksanaan kegiatan dakel terbatas.

Berikutnya, Azfandi menyebutkan rujukan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, utamanya yang mengatur penentuan tipe-tipe swakelola, meliputi tipe I, II, III, dan tipe IV.

"Diperjelas juga di Perpres 70 tahun 2012 pasal 18 ayat (6), tentang swakelola tipe III yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola. Di situ disebutkan ada sembilan syarat, contohnya punya NPWP, terpenuhi SPT tahunan, AD-ART hingga berbadan hukum," lanjut Azfandi.

Nuri Prihandoko, Lurah Kramat, didampingi Leli Subagyo, Lurah Bogo, juga memberikan keterangan

Menurutnya, syarat-syarat tersebut tidak mudah dipenuhi oleh kelompok masyarakat (pokmas). Ia memberi contoh, untuk membuat badan hukum saja bisa memakan waktu setahun-dua tahun.

"Nanti keburu dananya malah nggak bisa dimanfaatkan, kan kasihan masyarakat yang harusnya menerima manfaat," imbuh Azfandi.

Karena banyak pokmas yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, kata Azfandi, maka kemudian pekerjaan fisik dakel dikerjakan oleh rekanan penyedia barang dan jasa. Aturannya tertuang dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 16/2020, pasal 15 ayat (3).

Selain itu, ia juga mengaku telah mengikuti Permendagri 130/2018, khususnya tentang pengelolaan dakel yang harus melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).

"Jadi tidak bisa lurah langsung memutuskan sendiri. Kami sudah ngomong-ngomong dengan warga, tokoh masyarakat, RT, RW. Kita tawarkan ada yang sanggup mengerjakan nggak? Ternyata tidak ada yang bisa memenuhi aturan persyaratan swakelola tipe III dan tipe IV tersebut," urainya.

Selebihnya, Azfandi mengklaim tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait keputusan menggandeng CV.

"Ini murni karena pertimbangan waktu yang sempit. Juni baru ditransfer (anggaran dakel 2020), Juli-Agustus mulai pengerjaan. Kita kejar waktu. Gelombang kedua bisa dicairkan jika 50 persen tahap pertama sudah terlaksana," tukas Azfandi.

Di kesempatan yang sama, Lurah Kramat Nuri Prihandoko menanggapi tudingan adanya pengaturan CV pemenang. Hal ini berdasarkan temuan adanya satu CV yang mengerjakan proyek dakel di beberapa lokasi sekaligus.

Menurut Nuri, CV yang terpilih mengerjakan proyek dakel sudah melewati mekanisme di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Tidak bisa serta-merta lurah melalukan penunjukan (CV), karena sudah dicover ULP," ujarnya.

Ia mencontohkan di tempatnya sendiri di Kelurahan Kramat, di mana CV yang mengerjakan proyek tidak sama dengan di kelurahan lainnya.

"Selain itu, di kelurahan kami, tenaganya juga melibatkan masyarakat lokal. Dan kebetulan juga, ada CV dari Kelurahan Kramat sendiri, sehingga bisa ikut lelang," ujar Nuri.

Menurutnya, kelurahan sudah melibatkan masyarakat sejak dalam tahap perencanaan program dakel. Tidak hanya LPM, tapi melibatkan berbagai elemen seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat.

"Apa yang dibutuhkan masyarakat ya itulah yang dibangun," imbuhnya.

Tahun ini, kata Nuri, Kelurahan Kramat mengadakan proyek fisik dakel berupa saluran air dan gedung pertemuan.

Reporter : Panji Lanang Satriadin
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System