![]() |
| Kasipidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari memasangkan borgol di pergelangan tangan Sujono, sebelum kemudian dibawa ke Rutan Klas IIB Nganjuk, Rabu (8/10/2025) |
Sujono ditetapkan tersangka pada Rabu (8/10/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Sujono terhadap pihak penyedia proyek. Di hari yang sama, ASN yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas Kominfo Nganjuk tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 13 Januari 2025. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025 hingga akhirnya menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan.
Dalam penyidikan terungkap, pada tahun anggaran 2024 dengan pagu proyek senilai Rp6 miliar, Sujono yang saat itu menjabat Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga memaksa penyedia proyek untuk menyetorkan uang sebesar Rp70 juta setiap bulan. Total uang yang diterima selama 12 bulan mencapai Rp840 juta.
“Penyedia terpaksa menyerahkan uang tersebut karena adanya tekanan dari tersangka. Jika menolak, pelaksanaan pekerjaan dan pencairan anggaran bisa dipersulit,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.
Uang yang diterima tersangka, lanjut Yan, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi.
Sejauh ini, menurut Yan, uang tersebut diakui tersangka digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari.
Namun demikian, Yan menyebut tidak akan berhenti sampai di Sujono. Kejari Nganjuk masih akan menelusuri secara detail penggunaan uang haram tersebut, termasuk apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat selain Sujono.
"Apakah nanti akan ditemukan fakta-fakta baru atau ada pihak-pihak (lain) yang terlibat, kita akan dalami. Sehingga tidak berhenti sampai di sini saja. Kita masih berproses," ungkap Yan Aswari.
Tersangka Sujono dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun pihak yang memberikan uang kepada Sujono dalam kasus ini adalah PT Laxo Global Akses Sidoarjo, selaku rekanan pemenang tender proyek pengadaan jaringan intra fiber optik Dinas Kominfo Nganjuk 2024.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Anang Hartoyo, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari dasar penetapan tersangka.
“Dasar penetapan (tersangka) ini tadi terkait mengenai gratifikasi. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih akan berkomunikasi dengan keluarga klien,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah di Nganjuk, khususnya dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah.
Rif/Pas/2025

0 komentar:
Posting Komentar