Ada Dugaan Praktik Sidang Cerai Kilat di Nganjuk, LKHPI Bakal Laporkan ke KY dan MA

Tim kuasa hukum tergugat M mendatangi kantor pengadilan tempat sidang perceraian digelar
Jumat 9 September 2021

matakamera, Nganjuk – Salah satu kantor pengadilan negara di Kabupaten Nganjuk diduga menggelar praktik peradilan kilat dan tak lazim. Peristiwa itu terjadi dalam gugatan cerai yang diajukan seorang istri berinisial N kepada suaminya M. Gugatan yang didaftarkan di pengadilan tersebut diputus secara kilat, tanpa memberikan kesempatan kepada M selaku tergugat untuk membela hak dan kepentingan hukumnya.

Berdasarkan pengakuan M, dirinya baru sekali menerima relaas panggilan sidang pada Rabu, 1 September 2021 untuk menghadap di muka persidangan hari Senin, 6 September 2021. Karena merasa panggilan pertama dan belum siap untuk hadir, maka M masih harus mencari pengacara untuk mewakilinya. Uniknya M selama ini tidak pernah diberikan salinan surat gugatan cerai yang seharusnya turut diserahkan oleh Jurusita saat memberikan relaas panggilan sidang.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., merasa sangat kecawa dan prihatin dengan praktik peradilan yang terjadi.

“Ini ada dugaan praktik hukum acara peradilan agama yang merugikan masyarakat. Kasus gugat cerai ini si M baru sekali menerima relaas panggilan. Belum sempat dia hadir sudah diputus oleh Majelis Hakim secara verstek," ungkapnya Kamis (9/9).

Praktik peradilan demikian diduga banyak terjadi namun seakan-akan tertutupi lantaran tak banyak orang yang berani untuk mengungkap ke publik. Banyak praktik-praktik aneh yang telah jadi buah bibir masyarakat luas seperti tergugat cerai di ‘ghoib’ kan dan lain-lain.

“Bila ini fakta bisa dikatakan peradilan tersebut kilat bin ajaib. Ini bisa berbahaya bagi masyarakat yang berurusan dengan peradilan. Kasus ini akan saya laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI biar ada perbaikan ke depannya. Prinsip audi et alteram partem di mana hakim harus mendengar kedua belah pihak saya rasa tidak terpenuhi." tambah tokoh Nganjuk ini.

Sebagai tambahan seorang Tergugat harus dipanggil secara patut dan layak untuk dapat membela hak dan kepentingan hukumnya di muka sidang pengadilan. Keterangan Tergugat sama pentingnya dengan dalil Penggugat yang harus sama-sama diberikan hak dan kesempatan oleh Pengadilan untuk didengar.

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System