Skandal Jual-Beli Jabatan di Nganjuk, Kades dan Perangkat Desa Berpotensi Tersangka

Praktisi Hukum Prayogo Laksono SH MH
Ahad 12 September 2021

matakamera, Nganjuk – Persidangan kasus korupsi jual-beli jabatan perangkat desa dan ASN yang menyeret Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, saat ini masih bergulir. Bersama Novi, turut disidang empat orang camat nonaktif, 1 pensiunan camat dan 1 orang eks-ajudan.

Merujuk dakwaan, para camat diduga hanya sebagai 'pengepul'. Sementara para kepala desa dan perangkat desa yang telah dilantik, diduga sebagai pihak yang terlibat dalam pemberian uang suap. Sehingga, berpotensi menjadi tersangka baru dalam skandal tersebut.

Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan Polres Nganjuk juga tengah menangani 45 laporan dugaan suap pengisian perangkat desa. Rinciannya, sebanyak 15 laporan masyarakat ditangani Kejari Nganjuk dan 30 laporan di meja Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, semua laporan kasus suap pengisian perangkat desa yang masuk ke mejanya, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman laporan.

Untuk itu, pihaknya akan lebih teliti dalam melakukan pengumpulan bukti, di mana salah satunya melalui fakta-fakta di persidangan.

“Kami masih mendalami laporan tersebut. Di samping itu kami juga akan melihat fakta-fakta di persidangan. Untuk sementara, saat ini kami masih fokus pada penyusunan tanggapan atas eksepsi terdakwa untuk persidangan pada Senin (13/9/2021),” ujar Andie baru-baru ini.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama juga mengatakan hal serupa. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus mendalami menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.

“Semua laporan kasus dugaan, adanya kecurangan pengisian perangkat desa yang masuk akan kami pelajari,” kata AKP I Gusti Agung Ananta (11/9) tanpa menjelaskan lebih rinci.

Sementara itu, praktisi hukum Prayogo Laksono berpendapat, jika melihat isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka-tersangka baru.

Menuru Prayogo, merujuk dakwaan, para terdakwa yakni Dupriono Camat Pace, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek, dan Bambang Subagio Camat Loceret serta pensiunan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo disebutnya hanya sebagai kolektor atau pengepul. Sementara para pemberi suap yang sebenarnya saat ini masih berkeliaran bebas.

“Kalau dakwaan itu benar dan terbukti mendapat putusan tetap, maka kepala desa dan calon perangkat desa terlantik berpotensi menjadi tersangka baru. Hal ini berdasarkan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya,” kata kandidat Doktor Hukum Untag Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Prayogo mengatakan, bahwa dalam perkara ini, dimungkinkan ada beberapa pihak yang melakukan tindak pidana. Awalnya, yang memiliki kehendak dan merencanakan boleh jadi hanya satu orang. Namun, lanjutnya, pada akhirnya tindak pidana itu tidak dilakukan sendiri, sehingga juga memakai orang lain untuk melakukannya.

“Terdapat kemungkinan hanya satu orang yang melakukan tindak pidana, tetapi ia mempergunakan orang lain dalam melakukan tindak pidana,” ujar Prayogo.

Karena diduga ada pihak pemberi dan penerimanya, lanjut Prayogo, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 KUHP, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan korupsi termasuk dalam kategori perbuatan pidana.

Iapun juga menyinggung Pasal 56 KUHP, yang menyebut mengenai pembantuan dalam melakukan tindak pidana, dapat dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan.

“Jika camat hanya berperan sebagai kolektor uang, tentu ada pihak lain yang menjadi pemberi. Siapa saja mereka? Kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian dan kejaksaan, juga fakta-fakta dalam agenda pembuktian dipersidangan selanjunya, karena tahapan sidang masih panjang,” pungkas Prayogo.

Panji Lanang S/Rifai Abror

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Mestinya kepala desa yng bermasalah dengan suap di pangggil

    ReplyDelete
  2. Nek hukum pemerintah gak iso negakno, ben hukum alam dan hukum Tuhan yg menghakimi mereka2 para pendzolim masyarakat.

    ReplyDelete

Comments System