Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai, Dinas Kominfo Nganjuk Lakukan Ini

Hari Purwanto ST, Kabid Statistik dan PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk
Rabu 13 Oktober 2021

matakamera, Nganjuk - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun ini kembali menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dengan nilai total sebesar Rp 1,25 miliar.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki AP, melalui Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) Hari Purwanto ST mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT di bidang sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal.

“Agar lebih optimal, maka dilakukan inovasi-inovasi dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut," ujar Hari, dalam keterangannya Selasa (12/10/2021).

Inovasi yang dimaksud Hari, jika sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan satu arah seperti tayangan di media cetak, baliho maupun billboard, kini juga dilakukan secara dua arah. Contohnya dengan menggelar lomba digital kreatif short movie competition.

Selain itu, lanjut Hari, pihaknya juga mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi untuk ikut menyebarluaskan informasi. Utamanya terkait pencegahan peredaran rokok ilegal.

Salah satunya dengan membentuk kader-kader muda pengguna medsos untuk bisa membuat konten-konten kreatif dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat

“Kami ingin menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan. Selain itu, juga menyampaikan informasi manfaat penggunaan DBHCHT bagi masyarakat,” ujarnya.

Hari berharap, sosialisasi tersebut bisa lebih memberikan pemahaman kepada  masyarakat atau pemangku kepentingan DBHCHT.

Lebih lanjut Hari mengimbau masyarakat agar berhati-hati di dalam membeli rokok.

“Pastikan ada pita cukainya dan melekat di kemasan rokok. Dengan membeli rokok yang berpita cukai yang anda beli, itu sekaligus membantu penerimaan pajak negara melalui cukai tembakau dan rokok,” terang Hari.

Menurutnya, rokok ilegal adalah rokok yang menggunakan pita palsu, rokok dengan menggunakan pita cukai yang berbeda, rokok yang menggunakan pita bekas dan rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

“Bagi masyarakat yang membeli rokok palsu atau tanpa pita cukai,  tidak ada jaminan bagi kesehatan. Karena rokok tanpa pita cukai lebih membahayakan dan mengganggu kesehatan,” pungkas Hari.

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System