Kades Tolak Warga yang Ingin Urus Surat Kematian dan Keterangan Waris

Ibnoe Sahidin SH dan Rio Fernandia Putra SH dari Kantor Hukum Djatmiko & Partners, memberikan keterangan usai pertemuan dengan Kades Sukoharjo, Wilangan, Nganjuk, Kamis (4/11/2021)
Kamis 4 November 2021

matakamera, Nganjuk - Dua bersaudara Sariman dan Sipan, merasa kesulitan saat hendak mengurus surat kematian kakak kandung mereka, Almarhum Paiman, di Kantor Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

Diwakili Ibnoe Sahidin SH dan Rio Fernandia Putra SH, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Djatmiko & Partners, mereka awalnya sempat ditemui oleh Kepala Desa (Kades) Sukoharjo, Harsono, di ruangannya Kamis (4/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Ibnoe Sahidin dan Rio Fernandia Putra langsung menyampaikan maksud kliennya, untuk mengajukan permohonan surat kematian Almarhum Paiman, Almarhum Waridin (Ayah Alm. Paiman) dan Almarhumah Sadinem (Ibu Alm. Paiman).

Di mana, surat kematian tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurus perkara hak waris atas aset tanah sawah seluas 175 ru dan tanah pekarangan 25 ru, peninggalan Almarhum Paiman.

Namun rupanya, Kades Harsono tidak bersedia memenuhi permohonan tersebut, hingga sempat terjadi perdebatan.

"Jadi maksud kedatangan kami ke Kantor Desa Sukoharjo ini, untuk mengurus surat kematian dari keluarga klien kami," ujar Rio Fernandia Putra SH, dikonfirmasi usai bertemu Kades Sukoharjo.

Namun menurut Rio, pihak desa dalam hal ini Kades Harsono tidak memberikan surat keterangan kematian yang dimaksud.

Ibnoe Sahidin SH menyambung, bahwa surat keterangan yang dimohonkan tersebut sangat dibutuhkan oleh kliennya, untuk mengurus hak waris di pengadilan agama.

"Kepala desa tidak bisa mengeluarkan surat dengan alasan bahwa pihak yang meminta tidak punya hak. Padahal sebenarnya kami punya hak tersebut," terang Ibnoe.

Ia juga menegaskan, bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Desa Sukoharjo sebagai bagian dari upaya hukum.

"Ini upaya baik-baik, upaya hukum, bukan upaya memaksa. Kami pun juga tidak berhak memutuskan (soal warisan), karena itu ranahnya pengadilan agama," imbuh Ibnoe.

Diterangkan Ibnoe, duduk perkara hak waris yang diperjuangkan Sariman dan Sipan bermula ketika kakak pertama mereka, Paiman meninggal dunia.

Selama hidupnya, Paiman menikah dengan Saminem dan tidak memiliki anak kandung.

Saminem lalu mengangkat anak ketika Paiman sudah meninggal, di mana ketika diangkat anak usianya sudah di atas 18 tahun.

"Saat ini harta waris Almarhum Paiman dikuasai semua oleh istrinya. Padahal Almarhum Paiman masih punya dua adik laki-laki, yakni klien kami Sariman dan Sipan, yang menurut Hukum Waris Islam berhak atas warisan Almarhum Paiman," beber Ibnoe.

Langkah selanjutnya setelah mendapat penolakan dari Kades Sukoharjo, Ibnoe menyebut akan melakukan upaya tindak lanjut ke Kantor Kecamatan Wilangan.

Kades Sukoharjo Harsono dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021)

Terpisah, Kades Sukoharjo Harsono mengatakan, bahwa Almarhum Paiman, Sariman dan Sipan memang benar adalah tiga bersaudara, anak dari Almarhum Waridin.


Sepengetahuannya, pada 1993 telah dilakukan musyawarah dan kesepakatan hak waris orang tua untuk ketiganya.

"Ini kan ketiganya juga punya anak dan istri masing-masing. Almarhum Paiman juga punya istri. Jadi menurut pendapat pemerintah desa, otomatis warisan Paiman ini ya turun ke istrinya," ujar Harsono.

Menurutnya, pengurusan waris sudah dilakukan sesuai prosedur, dan sekarang aset tanah tersebut sudah atas nama Saminem, istri Almarhum Paiman.

Sang kades juga membenarkan bahwa Saminem punya anak angkat bernama Burhanudin.

"Menurut hukum kan, anak kalau sudah diadopsi itu sudah seperti anak sendiri. Jadi mungkin sertifikat tanah itu sekarang diberikan (Saminem) kepada anak itu (Burhanudin)," ujar Harsono.

Sedangkan terkait permohonan surat kematian Almarhum Paiman, yang diajukan Sariman dan Sipan, Kades Harsono mengakui memang menolaknya. 

Alasannya, karena ia tahu maksud permohonan surat tersebut untuk keperluan warisan.

"Itu masalahnya. Kalau misalnya saya disuruh Pak Camat atau disuruh Pak Bupati, ya saya siap sesuai tugas pokok dan fungsi kepala desa. Tapi kalau yang menyuruh orang lain saya nggak mau. Kenapa? Karena nanti kalau ada salah langkah, kami yang menanggung beban," pungkas Harsono.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System