Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang tuntutan untuk terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan Izza Muhtadin digelar Kamis (23/12/2021)
Kamis 23 Desember 2021

matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat dituntut hukuman penjara selama 9 tahun, oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Amar tuntutan dibacakan tim JPU gabungan Kejagung RI dan Kejari Nganjuk, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Kamis (23/12/2021).

Sidang digelar secara hybrid di dua tempat berbeda, masing-masing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan di Cabang Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya pada Kejati Jatim.

Tim JPU yang membacakan tuntutan antara lain Eko Baroto dari Kejagung RI, serta Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo dari Kejari Nganjuk.

Sedangkan majelis hakim diketuai oleh I Ketut Suarta, dengan anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dalam keterangan tertulisnya Kamis malam (23/12/2021) mengatakan, JPU menuntut terdakwa Novi dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Selain Novi, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa M. Izza Muhtadin, mantan ajudan Novi dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Nophy.

Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin, lanjut Nophy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000  dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

"Agenda persidangan untuk kedua terdakwa yakni Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari tim penasihat Hukum kedua terdakwa pada Kamis (30/12/2021) mendatang," tukas Nophy.

Untuk diketahui, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama
Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, pada 9 Mei 2021 lalu.

Novi ditangkap bersama enam orang lainnya dengan barang bukti uang senilai Rp 647.900.000.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan jual-beli jabatan ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, dan juga terkait 'upeti' pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System