Beli 10 Gram Amphetamine dari Jerman, Pria Kertosono Diringkus BNNK Nganjuk

Kepala BNNK Nganjuk AKBP Ir Bambang Sugiharto M.Si menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis amphetamine, Selasa (18/1/2022)
Selasa 18 Januari 2022

matakamera, Nganjuk - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 berjenis amphetamine. Zat ini merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu.

Amphetamin sebanyak 10,12 gram disita dari tangan NEP, 42, asal Kecamatan Kertosono. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai perakit body pesawat aero-modelling itu digerebek di rumahnya oleh tim BNNK Nganjuk pada Kamis siang (13/1/2022).

Kepala BNNK Nganjuk AKBP Ir Bambang Sugiharto M.Si dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, Selasa (18/1/2022) mengatakan, pihaknya mula-mula mendapat informasi dari Bea Cukai Jatim dan BNNP Jatim, terkait rencana pengiriman narkotika golongan 1 dari luar negeri dengan alamat tujuan Kertosono Nganjuk.

Kepala BNNK Nganjuk saat menunjukkan barang bukti serbuk amphetamine. Zat ini dikonsumsi oleh tersangka dengan cara diminum layaknya puyer

"Narkotika dari Jerman tersebut dipesan oleh tersangka (NEP) secara online menggunakan aplikasi tertentu,” ujar Bambang Sugiharto.


Setelah memastikan informasi tersebut, lanjut Bambang, pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kertosono memastikan paketan tersebut diterima langsung oleh pemesan barang yaitu tersangka NEP.

“Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NEP di rumahnya. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” imbuh Bambang.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, dari tangan tersangka NEP petugas BNNK Nganjuk mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan ATM.

“Sementara tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kepada orang lain,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Bambang, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut digunakan untuk dopping atau penyemangat kerja lembur merakit pesawat aero-modelling.

Namun, Bambang menegaskan, petugas masih melakukan penyelidikan berlanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan 1 di wilayah Kabupaten Nganjuk dari luar negeri karena barang bukti yang disita cukup besar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika,” pungkas Bambang. Untuk diketahui, dalam pasal tersebut diatur ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System