Dialog Interaktif di Radio, Jaksa Kejari Nganjuk Paparkan Restorative Justice

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi F dan jaksa fungsional Ratrieka Yuliana saat menjadi narasumber dialog di RRI Madiun (7/6/2022)
Selasa 7 Juni 2022

matakamera, Nganjuk - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menjadi narasumber dalam dialog interaktif dalam rangka Penyuluhan Hukum program Jaksa Menyapa.

Dialog dengan materi “Restorative Justice” ini digelar pada Selasa (7/6/2022) di Ruang Siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Madiun.

Hadir sebagai pemateri, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH bersama dengan Jaksa Fungsional, Ratrieka Yuliana SH.

Dialog diawali dengan pemaparan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah yang mengemukakan pengertian tentang Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restoratif.

Menurut Dicky, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Penerapan mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan diterapkan dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan,” terangnya.

Dicky mengatakan, proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.

“Kebijakan Jaksa Agung RI ini, harus terus didorong, namun harus digaris bawahi dalam penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif.

Diantaranya, pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

“Secara garis besar Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah,” tegasnya.

Menurutnya, proses Keadilan Restoratif mencari suatu fasilitas untuk berdialog antara semua pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, dan semua pihak yang terkait.

Diketahui Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui mekanisme RJ dalam perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pada perkara tersebut, kata Dicky, tersangka telah mengakui bersalah dan mengajukan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Korban pun telah memberikan maaf kepada Tersangka. Sehingga tercipta kembali perdamaian yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Dicky berharap, program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan oleh RRI yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat dan pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam hal ini terkait Keadilan Restoratif atau yang biasa disebut dengan Restorative Justice.

Dicky menambahkan, dalam program Jaksa Menyapa ini dapat tersampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Keadilan Restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.

“Kita berharap, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman hukum,” pungkasnya.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System