Janda Nganjuk Kepincut Pilot Gadungan, Mobil dan Harta Benda Dibawa Kabur

Tersangka MR berikut barang bukti mobil yang dicurinya saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Madiun Kota, Selasa (9/8/2022)
Selasa 9 Agustus 2022

matakamera, Kota Madiun - Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan korbannya bernama IS, 46, seorang PNS (ASN) berstatus janda, asal Kabupaten Nganjuk, Selasa (9/8/2022).

Mirisnya, si pelaku yang bernama MR, 54, pria asal Kabupaten Mojokerto, berhasil memperdaya IS dengan mengaku berprofesi sebagai pilot sebuah maskapai besar di Indonesia. Nyatanya, MR adalah pilot gadungan belaka.

Dalam aksinya, MR sempat membawa kabur 1 unit mobil dan sejumlah barang berharga milik IS, ketika keduanya check in atau menginap di salah satu hotel di Kota Madiun.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan mengatakan, antara pelaku (MR) dan korban (IS) awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Perkenalan mereka terbilang cukup singkat, hanya sekitar sepekan.

“Kemudian keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Madiun,” ujar AKP Tatar Hermawan.

Menurut Tatar, saat MR pertama kali memperkenalkan diri di Facebook, kepada IS ia mengaku sebagai pilot di salah satu maskapai.

Mendengar hal itu, IS yang telah lama menjanda itu langsung kepincut dan jatuh hati. Keduanya belakangan sepakat bertemu di Kota Madiun pada Juni 2022 lalu.

Ketika bertemu, IS luluh dengan bujuk rayu MR, hingga mau diajak bermalam di salah satu hotel di Kota Madiun.

Tak disangka, keesokan paginya saat IS mandi, dompet, ponsel dan mobilnya ternyata sudah dibawa kabur pelaku.

“Pelaku tahu korban sudah terperdaya dan langsung memanfaatkan situasi,” urai Tatar.

Merasa tertipu, IS kemudian melaporkan kejadian apes yang dialaminya ke Mapolres Madiun Kota pada 19 Juni 2022 lalu.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2022, ketika di jalan membawa mobil hasil curiannya. Di Kota Madiun,” ujar Tatar lagi.

Perwira berpangkat tiga balok emas itu menambahkan, mobil IS yang dicuri belum dijual oleh MR, dan sempat dibawa ke daerah asalnya di Kabupaten Mojokerto.
“(MR) Kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Tatar.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System