Tersangka Korupsi Aset Desa, Mantan Kades Kemaduh Ditahan Kejari Nganjuk

kades kemaduh
Mantan Kades Kemaduh Agung Supriyadi saat digelandang ke Rutan Klas II-B Nganjuk pada Senin siang (1/2/2022)
Selasa 2 Agustus 2022

matakamera, Nganjuk - Agung Supriyadi, 51, mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditahan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk pada Senin siang (1/8/2022).

Penahanan dilakukan setelah Agung ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan desa Kemaduh tahun 2016-2018.

Mengenakan rompi tahanan merah, Agung dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 13.00 WIB siang.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, dalam keterangan pers Senin malam (1/8/2022).

Dicky mengatakan, sebelum penahanan, penyidik Kejari Nganjuk lebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Nganjuk pada tanggal 1 Agustus 2022.

"Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan," urai Dicky.

Penyidik menjerat Agung dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening covid-19, berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan," pungkas Dicky.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System