Sidang Korupsi eks-Kades Kemaduh, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 523 Juta

Terdakwa Agung Supriyadi mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Selasa (1/11/2022)
Rabu 2 November 2022

matakamera, Nganjuk - Agung Supriyadi, 51, eks-Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya pada Selasa (1/11/2022).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB.

Adapun agendanya adalah pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Sri Hani Susilo.

Persidangan berlangsung secara virtual. Di mana Majelis hakim yang diketuai Tongani berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara terdakwa Agung mengikuti persidangan di Rutan Klas II-B Nganjuk.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Nganjuk Sri Hani Susilo menyebutkan, terdakwa Agung terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset desa, serta penggunaan APBDes di Kemaduh tahun anggaran 2016 hingga 2018.

“Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa mobil inventaris desa, yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sri Hani Susilo, terdakwa juga mempergunakan uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.

Berikutnya, uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari DD tahun anggaran 2017.

Serta, uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. Sehingga, menurut Jaksa Hani hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp523.387.000.

“Di mana perbuatan terdakwa tersebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo oasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Untuk diketahui, persidangan berikutnya dilanjutkan pada Selasa 8 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Agung Supriyadi.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System