Di Depan Warga, Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi Sosialisasikan Perda RTRW 2021-2041

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi saat menyosialisasikan Perda Nomor 2/2021 tentang RTRW 2021-2041, Ahad (29/1/2023)
Ahad 29 Januari 2023

matakamera, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk saat ini telah mulai menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. Di mana, kebijakannya tertuang dalam (Perda) Nomor 2 tahun 2021.

Sebagai langkah awal dalam penerapan perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyebarluaskan dan menyosialisasikan penerapan perda tersebut.

Sesuai wilayah yang diembannya, Ulum menyampaikan Perda 2/2021 di depan warga masyarakat di Kecamatan Patianrowo dan Jatikalen pada 28 dan 29 Januari 2023.

Perda 2/2021 menjadi pedoman penataan ruang di Kabupaten Nganjuk selama 20 tahun ke depan

Dalam kesempatan tersebut, Ulum menjelaskan bahwa Kabupaten Nganjuk kini telah memiliki kebijakan tata ruang terbaru yang akan menjadi pedoman selama 20 ke depan.


"Secara garis besar, substansi RTRW Kabupaten Nganjuk tahun 2021-2041 menjabarkan tentang tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan," ujar Legislator yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk tersebut.

Ulum Basthomi lebih lanjut mengatakan,  sosialisasi Perda RTRW Kabupaten Nganjuk ini dilakukan agar masyarakat bisa memahami kebijakan tata ruang daerah yang telah disinkronkan dengan provinsi dan pemerintah pusat tersebut.

"Masyarakat juga perlu memahami bahwa penataan ruang tidak hanya soal infrastruktur. Tetapi juga mencakup sektor pertanian, kehutanan, pariwisata hingga industri. Sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya," kata politisi asal Patianrowo tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan di Kabupaten Nganjuk belakangan ini cukup pesat. Seperti contohnya Bendungan Semantok di Kecamatan Rejoso, kawasan industri pabrik di Nganjuk utara, hingga Kawasan Ekonomi Nganjuk di sekitar Jalan Ahmad Yani pusat kota.

Ulum Basthomi berharap, Perda RTRW diaplikasikan secara tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

"Pembangunan ke depan harus pro terhadap masyarakat dan berdampak langsung kepada masyarakat," pungkasnya.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System