Terima Putusan Kasasi MA, Kejaksaan Eksekusi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat (rompi merah) saat menjalani proses eksekusi di Rutan Klas II-B Nganjuk, Senin (6/2/2023)
Senin 6 Februari 2023

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan eksekusi terhadap Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat, pada Senin (6/2/2023). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima secara resmi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sejak Jumat (3/2/2023).

Untuk diketahui, Novi Rahman Hidhayatmerupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021.

Eksekusi dilakukan oleh Tim JPU Kejari Nganjuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk, sekitar pukul 14.00 WIB, yang merupakan tempat di mana Novi sebelumnya ditahan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, eksekusi terhadap Novi ini berdasarkan surat perintah Kajari Nganjuk No: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 6 Februari 2023.

“Eksekusi ini melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 8 November 2022, jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022,” kata Dicky.

Dicky menuturkan, putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada 3 Februari 2023.

“Dalam amar Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan pemohon kasasi II atau terdakwa Novi Rahman Hidhayat,” ungkapnya.


Selanjutnya, kata Dicky, dalam amar putusannya majelis hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Menurut Dicky, keluarnya putusan kasasi tersebutlah yang menjadi pedoman Kejari Nganjuk dalam melaksanakan eksekusi terhadap Novi.

“Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022,” urainya

Sebelumnya, lanjut Dicky, Novi telah terbukti melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan terpidana harus menjalani hukuman penjara pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkas Dicky.

Mantan Kades Pecuk Juga Dieksekusi

Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Nomor: Print- 54/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023 dan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 02/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PN.SBY tanggal 02 Februari 2022 dengan terpidana Eko Nukaji Hariyadi, mantan Kepala Desa Pecuk terkait tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Tahun 2013.

“Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 79/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. Sby tanggal 12 Januari 2023, mengenai Pidana Penjara dan Denda,” urainya.

Sehingga, menurut Dicky, Tim JPU melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 79/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. SBY tanggal 08 Nopember 2022 di mana sebelumnya terpidana Eko Nukaji Hariyadi yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Serta menghukum terdakwa Eki Nukaji Hariyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Banding tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 18 Januari 2023,” tutup Dicky.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System