Berlanjut ke Baron, Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi Sosialisasikan Pentingnya Pelestarian Budaya Tradisional Tak Benda

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi melanjutkan Sosialisasi Perda 7/2016 tentang Pelestarian Kebudayaan Tradisional Tak Benda, kepada pengajar Madin se-Kecamatan Baron, Sabtu (25/3/2023)
Sabtu 25 Maret 2023

matakamera, Nganjuk - Melanjutkan agenda di Kecamatan Patianrowo pada Jumat (24/3/2023), Wakil Ketua DPRD  Nganjuk Ulum Basthomi S.Ag, M.Si, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016, tentang Pelestarian Kebudayaan Tradisional Tak Benda, hari ini, Sabtu (25/3/2023).

Jika sebelumnya mengundang ustadz-ustadzah atau pengajar Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) se-Kecamatan Patianrowo, kali ini Ulum Basthomi berbicara di depan puluhan ustadz-ustadzah Madrasah Diniyah (Madin) se-Kecamatan Baron.

Para guru Madin se-Kecamatan Baron antusias mengikuti pemaparan Ulum Basthomi terkait Perda 7/2016

Menurut Ulum Basthomi, Perda 7/2016 sangat penting untuk difahami dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali para ustadz dan ustadzah atau pengajar Madin.


"Harapannya bisa ditularkan kepada santri atau anak didik, dan juga ke masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Ulum.

Ulum Basthomi mengatakan, kebudayaan tradisional masyarakat Nganjuk adalah warisan leluhur dan banyak mengandung pesan positif serta mendalam. Jika masyarakat tidak bahu-membahu melestarikannya, ia khawatir suatu saat akan terancam punah.


"Kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi. Masyarakat termasuk di dalamnya para guru Madin harus ikut melestarikan," ujar Legislator yang juga menjabat Ketua DPC PKB Nganjuk tersebut.


Ustadz-ustadzah Madin se-Kecamatan Baron, sebagai bagian dari elemen masyarakat Nganjuk, khususnya di segmen pendidikan, menurut Ulum sangat perlu mengetahui Perda 7/2016 ini.

"Sosialisasi kali ini sengaja kami gelar agar ustadz dan ustadzah Masdin se- Kecamatan Baron memahami bahwa Kabupaten Nganjuk punya Perda Nomor 7 tahun 2016, dengan tujuan melindungi dan melestarikan tradisi-budaya tradisional tak benda," imbuh Ulum.

Lebih lanjut Ulum menjelaskan, pelestarian kebudayaan tradisional tak benda meliputi beberapa aspek. Antara lain Kesenian, yang meliputi seni suara, seni gerak/tari, seni rupa dan seni pertunjukan/teater yang hidup dan berkembang di masyarakat daerah.

Lalu, aspek Tradisi yaitu berbagai kebudayaan tradisional yang berwujud kearifan lokal berupa tradisi maupun upacara adat yang hidup dan berkembang di daerah.

"Contohnya seperti permainan tradisional, Upacara Nyadran atau bersih desa, upacara tradisional terkait peristiwa penting kehidupan seperti tingkepan, brokohan, sepasaran, selapanan, supitan atau khitan dan mantu. Serta upacara tradisional penghormatan orang meninggal hingga upacara tradisional lainnya yang ditetapkan sebagai kebudayaan daerah oleh pemda," urai Ulum.

Berikutnya, aspek yang ketiga, Ulum menyebut tentang kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, kepustakaan, kenaskahan, kuliner  batik dan budaya spiritual yang bersifat kedaerahan. Di mana, diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Beberapa contoh kebudayaan tradisional khas Kabupaten Nganjuk di antaranya adalah nyadran atau bersih desa, megengan untuk menyambut Bulan Puasa Ramadan, dan Siraman Sedudo di Tahun Baru Islam 1 Muharram.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System