Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi Sosialisasikan Perda 7/2016, Ajak Pengajar TPQ Lestarikan Budaya Tradisional Tak Benda

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi S.Ag, M.Si saat menyampaikan sosialisasi Perda 7/2016 di depan Ustadz-Ustadzah TPQ se-Kecamatan Patianrowo (24/3/2023)
Sabtu 25 Maret 2023

matakamera, Nganjuk - Wakil Ketua DPRD  Nganjuk Ulum Basthomi S.Ag, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016, di lingkungan ustadz-ustadzah atau pengajar Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), se-Kecamatan Patianrowo, Jumat sore (24/3/2023).

Perda tersebut mengatur tentang Pelestarian Kebudayaan Tradisional Tak Benda.

Sosialisasi Perda 7/2016 dilaksanakan Ulum Basthomi bertepatan dengan hari pertama ibadah Puasa Ramadhan, Jumat (24/3/2023)

Ulum Basthomi meyakini bahwa perda tersebut penting untuk difahami dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali para ustadz dan ustadzah TPQ.


Karena itu, Ulum turun langsung untuk menyebarluaskan dan menyosialisasikan penerapan perda tersebut.

"Kebudayaan tradisional masyarakat Nganjuk adalah warisan leluhur dan banyak mengandung pesan positif serta mendalam. Jika kita tidak bahu-membahu melestarikannya, maka suatu saat akan terancam punah. Tentu saja kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi," ujar Legislator yang juga menjabat Ketua DPC PKB Nganjuk tersebut.

Ustadz-ustadzah sebagai bagian dari elemen masyarakat Nganjuk, khususnya di segmen pendidikan, menurut Ulum sangat perlu mengetahui Perda 7/2016 ini.


"Sosialisasi ini sengaja kami gelar agar mereka (ustadz dan ustadzah TPQ se-Patianrowo) memahami bahwa Kabupaten Nganjuk punya Perda Nomor 7 tahun 2016, dengan tujuan melindungi dan melestarikan tradisi-budaya tradisional tak benda," ujar Ulum.


Lebih lanjut Ulum menjelaskan, pelestarian kebudayaan tradisional tak benda meliputi beberapa aspek. Antara lain Kesenian, yang meliputi seni suara, seni gerak/tari, seni rupa dan seni pertunjukan/teater yang hidup dan berkembang di masyarakat daerah.


Lalu, aspek Tradisi yaitu berbagai kebudayaan tradisional yang berwujud kearifan lokal berupa tradisi maupun upacara adat yang hidup dan berkembang di daerah.


"Contohnya seperti permainan tradisional, Upacara Nyadran atau bersih desa, upacara tradisional terkait peristiwa penting kehidupan seperti tingkepan, brokohan, sepasaran, selapanan, supitan atau khitan dan mantu. Serta upacara tradisional penghormatan orang meninggal hingga upacara tradisional lainnya yang ditetapkan sebagai kebudayaan daerah oleh pemda," urai Ulum.

Berikutnya, aspek yang ketiga, Ulum menyebut tentang kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, kepustakaan, kenaskahan, kuliner  batik dan budaya spiritual yang bersifat kedaerahan. Di mana, diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Beberapa contoh kebudayaan tradisional khas Kabupaten Nganjuk di antaranya adalah nyadran atau bersih desa, megengan untuk menyambut Bulan Puasa Ramadan, dan Siraman Sedudo di Tahun Baru Islam 1 Muharram.

Untuk diketahui, sesuai wilayah yang diembannya, Ulum menyampaikan Perda 7/2016 di depan warga masyarakat di Kecamatan Patianrowo dan Baron pada 24 dan 25 Maret 2023.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System