Satpol PP Nganjuk Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Bangunan Liar

Petugas Satpol PP Nganjuk saat menertibkan baliho di kawasan GOR Bung Karno Begadung, Selasa (1/8/2023)
Selasa 1 Agustus 2023

NGANJUK, matakamera.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan razia penegakan peraturan daerah (perda), berupa penertiban baliho dan bangunan liar, Selasa (1/8/2023).

Sasaran pertama, tim Satpol PP Nganjuk mencopot sejumlah baliho, spanduk, dan pamflet kedaluwarsa di kawasan kota. Antara lain di Jalan Protokol Anjuk Ladang, Jalan Raya Kediri - Loceret dan area GOR Bung Karno Begadung.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP Nganjuk Sujito, yang turun langsung memimpin razia mengatakan, pihaknya menertibkan 3 baliho di area GOR Bung Karno, 4 baliho di perempatan Begadung serta puluhan banner, spanduk  dan pamflet rusak atau kadaluwarsa di sepanjang jalan Anjuk Ladang hingga Kecamatan Loceret.

"Penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Tujuannya untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota,” ujar Sujito.

Baliho yang ditertibkan menurut Sujito adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Atau yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. 

Sementara itu, di hari yang sama Satpol PP Nganjuk juga melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Anjuk Ladang, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.

Sujito mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan usai menerima aduan warga.

"Saat kami sidak, memang benar keberadaannya. Bangunan tersebut izinnya diperuntukan untuk jembatan penghubung, namun fakta di lapangan untuk keperluan bangunan berada di atas saluran irigasi sekunder. Ini tentu menyalahi aturan," ucap Sujito.

Sujito mengungkapkan, dari sidaknya tersebut bangunan liar yang ditertibkan adalah lapak semi permanen milik Nyono.

"Perlu kami garis bawahi, bahwa penertiban bangunan ini bukan berarti melarang warga untuk mencari penghasilan. Sebab pemerintah telah menyediakan berbagai tempat yang bisa dijadikan warga untuk meraup pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup. Seperti foodcourt di Slumbung, Jl. A. Yani," urai Sujito.
Sebagai tindaklanjut dari penertiban bangunan tersebut, Sujito juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan SDA Provinsi, sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan kawasan setempat.

"Jadi kami akan bersurat kesana. Agar ditindak lebih lanjut," pungkas Sujito.

Rif/Pas/2023
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System