Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Madiun, Bustam Khoiruddin, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran ini diawali dengan sosialisasi dan pengarahan dari Bapak Bupati dan Ketua Komisi C yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 dan 26 Maret 2025 di Kecamatan Wonoasri dan Balerejo.
"Untuk tahun ini, pelaksanaan pemutakhiran data PBB-P2 akan difokuskan di Kecamatan Balerejo dan Wonoasri. Kami rencanakan kegiatan ini berlangsung mulai bulan Mei hingga Juli untuk pemutakhiran data objek dan subjek pajak," ujar Bustam Khoiruddin.
Bustam menambahkan, bahwa pemutakhiran peta PBB juga akan dilaksanakan hingga bulan November 2025.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program pemutakhiran data PBB-P2 yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya di Kecamatan Mejayan, Jiwan, Kebonsari, Saradan, dan Pilangkenceng.
Bustam Khoiruddin merinci beberapa data PBB-P2 yang akan dimutakhirkan, antara lain:
Bustam menambahkan, bahwa pemutakhiran peta PBB juga akan dilaksanakan hingga bulan November 2025.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program pemutakhiran data PBB-P2 yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya di Kecamatan Mejayan, Jiwan, Kebonsari, Saradan, dan Pilangkenceng.
Bustam Khoiruddin merinci beberapa data PBB-P2 yang akan dimutakhirkan, antara lain:
* Wajib Pajak: Perubahan nama kepemilikan.
* Objek Pajak:
* Pecah bidang tanah.
* Perubahan fungsi objek pajak (misalnya menjadi fasilitas umum jalan).
* Penambahan objek pajak baru (misalnya, bangunan baru di atas tanah kosong).
* Penyesuaian Peta PBB-P2 sesuai kondisi terkini.
* Penilaian ulang apabila ada perubahan bangunan.
* Penyesuaian luas tanah.
Pelaksanaan pemutakhiran data ini akan dilakukan oleh petugas dari Bapenda Kabupaten Madiun yang akan didampingi oleh perangkat desa atau petugas pemungut PBB di tingkat desa.
Lebih lanjut, Bustam Khoiruddin menyampaikan harapan bahwa dengan adanya pemutakhiran data ini, pada tahun pajak 2026, wajib pajak sudah dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang sesuai dengan kondisi terkini.
"Langkah ini juga sebagai upaya kami untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2," tegasnya.
Selain itu, kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 ini juga menjadi salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mengoptimalkan potensi PAD, khususnya dari sektor PBB-P2.
Untuk kelancaran proses pemutakhiran data, Bapenda Kabupaten Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak di Kecamatan Balerejo dan Wonoasri untuk dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut di antaranya adalah bukti kepemilikan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan data PBB-P2 yang akurat dan mutakhir, diharapkan pengelolaan pajak daerah akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Madiun.
Rif/Pas/adv/2025
* Objek Pajak:
* Pecah bidang tanah.
* Perubahan fungsi objek pajak (misalnya menjadi fasilitas umum jalan).
* Penambahan objek pajak baru (misalnya, bangunan baru di atas tanah kosong).
* Penyesuaian Peta PBB-P2 sesuai kondisi terkini.
* Penilaian ulang apabila ada perubahan bangunan.
* Penyesuaian luas tanah.
Pelaksanaan pemutakhiran data ini akan dilakukan oleh petugas dari Bapenda Kabupaten Madiun yang akan didampingi oleh perangkat desa atau petugas pemungut PBB di tingkat desa.
Lebih lanjut, Bustam Khoiruddin menyampaikan harapan bahwa dengan adanya pemutakhiran data ini, pada tahun pajak 2026, wajib pajak sudah dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang sesuai dengan kondisi terkini.
"Langkah ini juga sebagai upaya kami untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2," tegasnya.
Selain itu, kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 ini juga menjadi salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mengoptimalkan potensi PAD, khususnya dari sektor PBB-P2.
Untuk kelancaran proses pemutakhiran data, Bapenda Kabupaten Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak di Kecamatan Balerejo dan Wonoasri untuk dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut di antaranya adalah bukti kepemilikan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan data PBB-P2 yang akurat dan mutakhir, diharapkan pengelolaan pajak daerah akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Madiun.
Rif/Pas/adv/2025
0 komentar:
Posting Komentar