Usut Kasus Korupsi Dana Desa Dadapan, Kejari Nganjuk: Uang Rp 400 Juta Diduga Disalahgunakan

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu sore (18/6/2025)
Rabu 18 Juni 2025

NGANJUK, matakamera.net - Aroma korupsi dana desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk menyeruak semakin kuat, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan.

Ini setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers Rabu sore (18/6/2025), yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, terungkap fakta mencengangkan.

"Berdasarkan hasil Pulbaket/Puldata, uang (dana desa) senilai sekitar Rp 400 juta diduga telah disalahgunakan," ungkap Koko.

Modus Transfer Ajaib: Dana Desa Mengalir ke Kantong Pribadi!

Koko menjelaskan, praktik pengelolaan keuangan desa yang amburadul menjadi pintu gerbang penyelewengan ini. Dana desa yang seharusnya aman di rekening kas desa, justru dipindahkan secara berjenjang.

“Dari rekening kas desa ditransfer ke rekening Kaur Keuangan atau Bendahara, lalu ditransfer lagi ke rekening Kepala Desa,” beber Koko dengan nada tegas, di Kejari Nganjuk.

Modus transfer "ajaib" ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengalihkan dana publik ke kantong-kantong pribadi.

Sementara itu, terkait isu sebelumnya tentang dugaan penyalahgunaan Rp 700 juta, Koko meluruskan bahwa jumlah tersebut adalah dana anggaran tahun 2025 yang kemudian diblokir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).

Fokus penyelidikan saat ini adalah anggaran tahun 2024, namun Koko tidak menutup kemungkinan akan merambah anggaran tahun-tahun sebelumnya.

13 Saksi Diperiksa, Pekerjaan Fiktif dan Volume Bangunan Kurang!

Hingga saat ini, 13 orang telah dimintai keterangan. Mereka termasuk perangkat Desa Dadapan, Pelaksana Kegiatan (PK), Bendahara, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa. Tak hanya itu, dua pejabat dari Dinas PMD sebagai sektor terkait pemberdayaan desa juga turut diperiksa.

Penyelidikan kini sepenuhnya diambil alih oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk. Berkas kasus bahkan dibagi dua: satu untuk Pidsus dan satu lagi untuk Inspektorat, agar dilakukan audit investigasi menyeluruh.

“Kami harap dari nilai yang sudah muncul tadi, semoga masih bisa terungkap adanya temuan-temuan lain. Sehingga nantinya, di dalam penanganan perkara, ketika sampai pada ranah penuntutan, keuangan negara yang bisa kita selamatkan lebih banyak lagi,” harap Koko.

Salah satu modus operandi yang diungkap Koko adalah ketidaksesuaian antara berkas pertanggungjawaban dengan kegiatan yang sebenarnya.

“Kegiatannya untuk A, ternyata yang diinput oleh oknum di Desa Dadapan kegiatannya B. Makanya kita memerlukan keterampilan dari tim ahli untuk mengungkap hal tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil kunjungan tim Kejari Nganjuk pada Selasa (17/6/2025) ke lokasi proyek desa juga menemukan dugaan kekurangan volume yang tidak sesuai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan bangunan fisik di lapangan.

“Kekurangan volume itu hitungan kasar, karena kita belum menyentuh terkait kualitas bangunannya. Kami mohon doanya agar penanganan perkara ini lebih kencang dan cepat lagi, sehingga semakin terang di kemudian hari,” pungkas Koko, menegaskan komitmen Kejari Nganjuk untuk membongkar tuntas kasus ini.

Kasus Desa Dadapan ini mengingatkan pada kasus serupa di Desa Ngepung, Patianrowo. Akankah dalang di balik penyalahgunaan dana desa ini segera terungkap dan diganjar hukuman setimpal?

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System