Kamis 12 Februari 2026NGANJUK, matakamera.net - Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa/kelurahan.
Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Nganjuk dan Posbakumadin Nganjuk, Rabu (11/2/2026), di Pendopo KRT Sosro Koesoemo Pemkab Nganjuk.
Bupati Marhaen mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum harus dirasakan secara nyata, terutama bagi kelompok rentan.
“Hukum melekat pada setiap pribadi. Setiap orang bisa menjadi subjek maupun objek hukum, sehingga wajib mendapatkan perlindungan. Pemerintah harus hadir sampai ke desa dan kelurahan,” ujar Marhaen.
Ia menambahkan, penandatanganan kesepakatan ini bukanlah awal dari program, melainkan kelanjutan dari upaya yang telah dirintis sebelumnya. Saat ini, Kabupaten Nganjuk telah memiliki 284 Posbakum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, atau telah mencapai cakupan 100 persen.
Melalui sinergi dengan Posbakumadin yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung saat menghadapi persoalan hukum. Keberadaan Posbakum menjadi sarana penting dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, hingga layanan konsultasi secara gratis.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga setiap warga dapat memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara tepat, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rif/Pas/adv/2026
Home
Berita
Bupati Nganjuk
Desa
Hukum
Regional
Bupati Marhaen Komitmen Hadirkan Bantuan Hukum Gratis untuk 284 Desa/Kelurahan se-Nganjuk
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar