Minggu 29 Maret 2026 
Dr WP Djatmiko saat konferensi pers di kantornya
Peristiwa yang telah menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat di akhir bulan suci Ramadhan 1447 H tersebut selayaknya dilihat sebagai strategi KPK untuk membangun budaya hukum masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia (strategi non-penal).
KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, tak dipungkiri lagi, sangat memerlukan dukungan masyarakat luas dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas penegakan hukum serta terbangunnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Partisipasi publik berupa laporan dugaan korupsi, edukasi antikorupsi, dan pengawasan sosial merupakan modal sosial krusial guna membantu menciptakan Indonesia menuju berkurangnya korupsi.
Satu hal yang harus diketahui bahwa unsur terpenting dalam penegakan hukum adalah budaya hukum yang baik dari masyarakat dan seluruh para Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam persoalan hukum dan berhukum yang paling fundamental tidak terletak pada bahan hukum, sistem hukum, dan berfikir hukum melainkan pada perilaku manusianya sendiri.
Budaya hukum para pencari keadilan, penegak hukum yang menyidik, menuntut, memutus serta yang membela kasus hukum tak terkecuali persoalan TPK merupakan faktor yang sangat strategis dalam berhukum.
Budaya hukum dimulai dari nilai-nilai, sikap dan moral yang kemudian diwujudkan dalam perilaku hukum si manusianya. Patuh terhadap hukum pada dasarnya merupakan aktualisasi fungsional dari sistem kebudayaan.
Tingginya sorotan dan kritik masyarakat pada rendahnya kualitas penegakan hukum pidana yang tertuju pada terjadinya kemerosotan nilai dalam berhukum, disparitas perlakuan terhadap tersangka, terdakwa maupun terpidana misalnya, merupakan fenomena sosial yang perlu dicermati.
Menurut Dr. WP Djatmiko bahwa budaya hukum masyarakat bukan merupakan budaya hukum yang bersifat individual, melainkan budaya hukum yang bersifat kolektif dari sebuah masyarakat yang mewujudkan adanya kesatuan sikap dan perilaku masyarakat. Budaya hukum bisa dianggap sebagai respon yang bersifat penerimaan-penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi.
Bahwa pengalihan status penahanan YCQ menjadi tahanan rumah pada Maret 2026 telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Masyarakat menjadi seakan-akan bersatu meneriakkan adanya disparitas perlakuan terhadap para pelaku TPK yang tengah disidik oleh APH.
Banjirnya gelombang kritikan keras terhadap KPK sebenarnya merupakan dukungan masyarakat kepada KPK dan APH lain untuk tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum atas para pelaku TPK.
Lebih lanjut, praktisi hukum yang berkantor di City Tower, Jl. MH Thamrin 81 Jakarta Pusat ini menegaskan, hukum itu bisa menjadi sebuah upaya untuk mengarahkan masyarakat pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menanamkan pola-pola kelakuan baru, dan sebagainya.
Mekanisme rekayasa sosial menjadi suatu proses yang terencana dengan tujuan menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau bahkan memaksa anggota masyarakat agar mengikuti norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang ditetapkan.
"Semua upaya berkenaan dengan mekanisme rekayasa sosial tersebut bertujuan agar terciptanya keadaan masyarakat sebagaimana telah dicita-citakan, yakni dalam hal ini adalah masyarakat yang mau memerangi korupsi dan mengutuk perilaku korup," ungkap Dr Wahju.
Dengan munculnya gelombang protes yang tinggi pada masyarakat hal tersebut mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Peristiwa tersebut telah menjadikan masyarakat sebagai pengawas untuk memastikan setiap proses hukum pelaku TPK selayaknya berjalan secara transparan dan adil.
Sementara itu, Anfal Mutiara Sari, S.H., peneliti senior dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) mengatakan, bahwa dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi, APH diharapkan tidak pandang bulu lagi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak mpidana korupsi sebagaimana yang terjadi di Korea Selatan.
"Sudah saatnya masyarakat tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas yang memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Anfal Mutiara Sari.
Akibat peristiwa tersebut, ruang partisipasi publik menjadi terbuka dan luas melebar. Saat ini publik menjadi bagian yang strategis untuk mewujudkan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas kedepannya. Masyarakat (netizen) berdaya besar dalam perannya mendukung pemberantasan TPK di Tanah Air.
Di akhir wawancara, doktor hukum pidana alumni UNDIP Semarang dan penulis buku “Pemberantasan Korupsi Integralistik (2025)” ini menyampaikan, bahwa pembangunan budaya hukum sangat perlu dilakukan karena permasalahan budaya hukum saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan.
Permasalahan budaya hukum di Indonesia secara garis besar mencakup beberapa hal di antaranya: (1) Degradasi hukum di masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya apatisme (2) Menurunnya hak dan kewajiban di dalam masyarakat khususnya dalam partisipasinya terhadap hukum; (3) Hukum belum ditegakkan secara adil, tegas dan tidak memihak sebagaimana pepatah “tumpul keatas dan tajam ke bawah”; (4) Masyarakat belum merasakan bahwa suatu putusan hukum merupakan sebuah putusan yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Rif/Pas/2026
0 komentar:
Posting Komentar