Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa YM Masuk Tahap Pembuktian Pekan Depan

Kamis 7 Mei 2026

NGANJUK, matakamera.net - Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa YM. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Senin (11/5) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, dalam tahap pembuktian nanti JPU akan menghadirkan lima orang saksi serta satu saksi ahli.

“Pada persidangan Senin mendatang, JPU akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang ahli,” ujarnya.

Koko menyebut, putusan sela majelis hakim mempertegas bahwa surat dakwaan jaksa dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil. Yakni disusun secara jelas, cermat, dan lengkap terkait dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa YM.

“Yang kami tangkap dari putusan sela itu, dakwaan penuntut umum telah memuat secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai dugaan perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Prayogo Laksono memastikan pihaknya juga menyiapkan langkah pembelaan maksimal pada agenda pembuktian nanti.
Menurut Prayogo, tim penasihat hukum akan menghadirkan dua orang saksi serta satu ahli hukum pidana guna memperkuat argumentasi di persidangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan diajukan di hadapan majelis hakim. Mulai dari tangkapan layar percakapan hingga rekaman yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan mempersiapkan bukti-bukti berupa screenshot percakapan, rekaman-rekaman, dan menghadirkan ahli pidana. Itu bagian dari upaya hukum kami,” pungkasnya.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System