Senin 29 Juni 2026NGANJUK, matakamera.net – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) berencana membawa persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C milik CV FDJ di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ke ranah hukum.
LGI menilai aktivitas tambang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Direktur Nasional LGI, Iyan, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur terkait status perizinan perusahaan tersebut.
Menurut Iyan, berdasarkan surat balasan dari ESDM Jawa Timur, CV FDJ disebut masih berada pada tahapan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, kata dia, perusahaan belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan hasil tambang.
"Dari surat yang kami terima dari ESDM Jawa Timur, CV FDJ masih tahap IUP sehingga belum boleh melakukan aktivitas, termasuk penjualan. Apalagi Pemkab Nganjuk juga belum mengeluarkan PKKPR untuk kegiatan tambang," ujar Iyan, Senin (29/6/2026).
Selain itu, LGI juga mengaku memperoleh keterangan dari DLH Jawa Timur yang menyebutkan bahwa sejak 2022 hingga 2026 belum terdapat pengajuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahaan tersebut.
"Di DLH Jatim kami mendapatkan surat yang menjelaskan belum pernah ada pengajuan izin AMDAL sejak 2022 hingga 2026. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, LGI melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses perizinan tambang yang masih berlangsung.
Iyan menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang perlindungan lingkungan hidup maupun pertambangan. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang akan ditempuh.
Sebelum mengambil langkah hukum, LGI mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada CV FDJ. Menurut Iyan, pihak perusahaan sempat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon WhatsApp.
"Kami sudah dua kali mengirimkan somasi. Direktur perusahaan sempat menghubungi melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa seluruh perizinan sudah lengkap. Namun kami memiliki data yang berbeda. Dalam waktu dekat kemungkinan akan kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Rif/Pas/2026
Home
Berita
Hukum
Regional
Tambang di Loceret Nganjuk Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, LGI Siapkan Langkah Hukum
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar