Kamis 2 Juli 2026NGANJUK, matakamera.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Yuliana Margaretha (Yulma), Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, dalam perkara tindak pidana penggelapan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk, Kamis (2/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan, perkara tersebut bermula pada 2022 saat korban Anik Setyowati meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia yang dijamin Sertipikat Hak Milik Nomor 01009.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp 40 juta, terdiri dari Rp 25 juta pada pengiriman pertama dan Rp 15 juta pada pengiriman kedua sebagai uang muka penebusan jaminan. Dari jumlah tersebut, terdakwa menyerahkan Rp 25 juta kepada seorang pengacara yang diberi kuasa untuk membantu penyelesaian perkara.
Namun hingga 2024, persoalan sertifikat milik korban tidak kunjung selesai. Korban bahkan masih menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank sehingga akhirnya melunasi sendiri seluruh kewajibannya agar sertifikat dapat kembali. Setelah itu, korban meminta pengembalian uang yang telah diserahkan kepada terdakwa.
"Masih terdapat sisa uang sebesar Rp 15 juta yang hingga saat ini tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh terdakwa," ujar Koko.
Selama persidangan berlangsung, sejumlah simpatisan bersama anggota SLJ tampak hadir memberikan dukungan kepada terdakwa. Meski demikian, seluruh rangkaian sidang berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Meski begitu, putusan tersebut masih akan dipelajari setelah salinan lengkap diterima.
"Kami berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap putusan tersebut," ungkap Koko.
Rif/Pas/2026
Home
Berita
Hukum
Regional
Hakim Vonis Yulma 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan, JPU Siapkan Banding
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar