Salah satunya datang dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI). Direktur LKHPI, Hamid Efendi, menyatakan apresiasi atas langkah Kejari Nganjuk yang dinilai berani memanggil pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Hamid, pemeriksaan terhadap Sekda menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius tanpa memandang jabatan. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"LKHPI mendukung penuh Kejari Nganjuk untuk mengusut perkara ini secara profesional. Siapa pun yang terbukti memiliki peran dalam dugaan korupsi Bendungan Margopatut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat menyampaikan pernyataan di depan Kantor Kejari Nganjuk, Senin (6/7/2026).
Hamid juga meminta penyidik tetap konsisten dan independen selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum harus bebas dari intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Selain itu, LKHPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Mereka berharap penyidikan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, dugaan korupsi pada proyek infrastruktur tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari pembangunan. Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

0 komentar:
Posting Komentar