Senin 6 Juli 2026NGANJUK, matakamera.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026).
Kejari memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi Inmova Reborn hitam, berpelat nomor AD 1574 TE. Kendaraannya sempat berhenti di area depan kantor sebelum diparkir di halaman belakang.
Mengenakan pakaian dinas, ia langsung menuju ruang tunggu Kejari.
Saat dihampiri awak media, Nur Solekan memilih irit bicara. Ia hanya melempar senyum ketika ditanya mengenai agenda pemeriksaannya tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa orang nomor satu di jajaran ASN Pemkab Nganjuk itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bendungan Margopatut.
"Iya betul," ujar Koko singkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/7/2026), terkait pemeriksaan Sekda dalam kasus tersebut.
Meski telah mengonfirmasi adanya pemeriksaan, Kejari Nganjuk belum merinci materi yang didalami penyidik maupun keterkaitan keterangan Nur Solekan dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
Untuk diketahui, Kejari Nganjuk pada 21 Mei 2026 telah melalukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Dalam penggeledahan itu, total ada 47 item dokumen yang diamankan tim penyidik. Rinciannya, 40 dokumen berasal dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan tujuh dokumen dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).
Koko mengungkapkan, proyek Bendungan Margopatut masuk dalam rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp 1,5 triliun. Studi kelayakan awal pernah disusun pada 2008, lalu dilakukan review kembali pada 2024 melalui perubahan APBD.
Dalam proyek tersebut, pekerjaan review feasibility study dimenangkan PT Wecon KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.589.906.500.
“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Koko.
Rif/Pas/2026
Home
Berita
Hukum
korupsi
Regional
Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar