Masih Bermasalah, Bupati Nganjuk Tunda Pelantikan Tiga Kades

165 Kades Resmi Dilantik di Pendopo Pemkab Nganjuk


165 kades dengan mengenakan seragam PDU, mengikuti prosesi pengesahan dan pengangkatan  kades periode 2019-2024, di Pendopo Pemkab Nganjuk, Selasa 19 Februari 2019 (ist)

Selasa 19 Februari 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melantik dan mengambil sumpah ratusan kepala desa (kades) terpilih, di Pendopo Pemkab Nganjuk, Selasa 19 Februari 2019.

Ada sebanyak 165 kades, dari daftar 168 kades yang masuk gerbong pelantikan tahap pertama ini.
165 kades tersebut telah sah memimpin pemerintahan di desanya masing-masing, untuk periode 2019 sampai 2024.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, usai melantik para kades mengatakan, para pemimpin pemerintahan di desa ini harus bisa menghindari perbuatan korupsi, selama mengemban amanah.

Para kades diminta untuk membuang jauh-jauh niat memperkaya diri dengan cara-cara melanggar hukum.  Lebih-lebih, sebentar lagi akan dilaksanakan pengisian perangkat desa, yang biasanya rawan praktik suap dan gratifikasi.

"Tetap jaga transparansi, dan juga dalam penganggaran (keuangan desa) ini betul-betul dijaga, agar jangan sampai terjadi pelanggaran hukum," ujar Bupati Novi.

Sebaliknya, Bupati Novi meminta para kades yang telah dilantik untuk transparan di hadapan masyarakat. Terutama, dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Bupati juga mendorong para kades agar mengembangkan potensi di desanya masing-masing. Di antaranya, pengembangan pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengembangan kemandirian sistem perekonomian di tingkat desa.

Bupati Nganjuk saat memimpin prosesi pelantikan dan sumpah jabatan para kades di Pendopo Pemkab Nganjuk (ist)

Untuk diketahui, pada agenda pelantikan kali ini, ternyata ada tiga kades yang pelantikannya ditunda oleh Bupati Nganjuk.

Sehingga, dari rencana awal sebanyak 168 kades yang dilantik, berkurang menjadi 165 kades.
Ketiga calon kades itu masing-masing berasal dari Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan, Desa Candirejo Kecamatan Loceret, dan Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom.

Menurut Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, penundaan dilakukan karena masih ada sengketa pilkades di desa ketiga calon tersebut.

Di Desa Ngudikan, Wilangan, pelantikan kadesnya ditunda karena masih menunggu proses gugatan di PTUN Surabaya. Salah satu calon melaporkan kejanggalan proses pemungutan suara, ada sebanyak 1.620 lembar surat suara tidak sah, dan dinilai tidak wajar.

Sedangkan di Desa Candirejo, Loceret, sengketa terjadi karena ada salah satu calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara. Panitia pilkades dituding memihak kepada salah satu calon.

Adapun di Desa Ngadirejo, Tanjunganom, pelantikan ditunda karena calon kades yang menang masih berstatus sebagai anggota DPRD Nganjuk. Sehingga, harus menunggu turunnya surat permohonan mundur sebagai legislator.

"Yang sengketa, saya sudah himbau, supaya perselisihan ini diselesaikan secara hukum. Di-PTUN-kan. Bagi desa-desa yang masih (berperkara) di PTUN, ini jelas saya tunda (pelantikannya) sampai adanya ketetapan hukum. Jadi hari ini ada tiga desa yang pelantikannya ditunda," ucap Bupati.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System