![]() |
| Ahmad Rofiq SH, MH, selaku kuasa hukum Sugianto |
Kali ini, keberhasilan tersebut diraih dalam perkara narkotika yang menjerat Sugianto alias Sugik, warga Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Sugianto sebelumnya divonis pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Nomor 101/Pid.Sus/2025/PN Njk.
Merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, Ahmad Rofiq selaku kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Namun, harapan itu kembali kandas setelah PT Surabaya melalui putusan Nomor 1183/PID.SUS/2025/PT SBY tertanggal 29 Juli 2025 menguatkan vonis PN Nganjuk.
Tak berhenti sampai di situ, Ahmad Rofiq memilih menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan dijatuhi hukuman berat.
Menurutnya, menghukum pengguna narkotika dengan pidana penjara yang tinggi bukanlah solusi, justru berpotensi memperparah persoalan dan menambah jumlah korban penyalahgunaan narkotika.
Ahmad Rofiq juga menyoroti sikap kooperatif Sugianto selama proses persidangan. Terdakwa dinilai telah menyadari kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun, fakta-fakta yang meringankan tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara proporsional oleh pengadilan tingkat pertama maupun banding.
“Jika orang yang sudah menyesal dan kooperatif tetap dihukum berat, itu justru menekan kondisi psikologis terdakwa dan menjauhkan dari tujuan pemidanaan yang manusiawi,” ujar Ahmad Rofiq.
Perjuangan panjang tersebut akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 11626 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan kasasi yang diajukan dan membatalkan putusan PN Nganjuk serta PT Surabaya.
MA kemudian memperbaiki amar putusan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Sugianto.
“Alhamdulillah, ini artinya klien kami mendapat pengurangan hukuman dua tahun,” ujar Ahmad Rofiq. Dengan vonis baru tersebut, ia menjelaskan bahwa Sugianto diperkirakan hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar dua bulan lagi dan berpeluang segera menghirup udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat dari Rutan Nganjuk.
Sementara itu, Sugianto mengaku sangat lega dan bersyukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyebut keputusan itu sebagai kabar yang sangat menggembirakan, sekaligus menjadi harapan baru untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Rif/Pas/2026

0 komentar:
Posting Komentar