Kejaksaan Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Batik PNS Nganjuk

nganjuk
Satgas Pemberantasan Korupsi Korps Adhyaksa Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, siap-siap menetapkan tersangka kasus korupsi proyek seragam batik untuk PNS 2015
matakamera, Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melakukukan rangkaian kegiatan panjang, selama tahap penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam batik pegawai negeri sipil (PNS) 2015 Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sejak dimulai pada 15 Maret 2016 lalu, mereka setidaknya telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek.
Mereka yang sudah dan sedang diperiksa sampai saat ini antara lain pihak rekanan, panitia lelang, penerima barang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPkom), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sampai pengguna anggaran (PA) dari proyek APBD-P 2015 senilai Rp 6,05 milyar tersebut. “Agar semakin cepat tuntas, dan memang banyaknya saksi yang harus diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria.
Menurut Anwar, mereka-mereka yang diperiksa tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan, ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal dahulu. “Ya kurang lebih seperti itu,” ujarnya. Menurut informasi dari sumber terpercaya, beberapa nama pejabat penting di lingkungan Pemkab Nganjuk tak luput dari pemeriksaan. Mulai dari Kabag Umum Suharono, Asisten Administrasi Umum Setda Nganjuk Widarwati Dhalilah, Sekda Nganjuk Masduqi, hingga istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati. Pemeriksaan dimulai dari jabatan dan peran terbawah dalam proyek, sampai pejabat pengendali kebijakan.  
Lebih lanjut Anwar mengatakan, bahwa perkembangan hasil penyidikan sampai kemarin, s tertinggi dalam proyek ini.
Kejaksaan pun sampai saat ini sudah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memastikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Mulai dari hasil penyitaan dokumen-dokumen seputar proyek, sampel kain batik warna merah dan hijau, beberapa unit CPU komputer, hingga hasil pemeriksaan puluhan orang saksi sampai kemarin. Materi yang terkumpul itu diakui Anwar menjadi bekal pihaknya untuk menetapkan tersangka. “Petunjuk sudah terang benderang. Tidak lama lagi (penetapan tersangka, Red),” ujar Anwar, yang juga memberi sinyal bahwa jumlah calon tersangka lebih dari satu orang.
Sampai Kamis ini 14 April 2016, Kejari Nganjuk sudah mengantongi pihak-pihak yang diduga kuat bersalah, atau diplot sebagai calon tersangka. Namun demikian, Anwar masih menutupnya rapat-rapat sampai nanti dilaksanakannya gelar perkara atau ekspose penetapan tersangka secara resmi. “Pasti akan kami rilis hasilnya, secepatnya,” ujar jaksa asal Malang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Nganjuk itu dimenangkan oleh CV Ranusa, rekanan dari Singosari, Malang, Jawa Timur. Namun belakangan ditemukan praktik kongkalikong korupsi yang dilakukan secara rapi, hasil kerjasama pihak internal Setda Pemkab Nganjuk dengan rekanan. Kuat dugaan rekayasa lelang direncanakan sejak tahap perencanaan, dengan cara mengunci spesifikasi barang kain batik. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk dan produk tertentu, dalam rangka memenangkan prusahaan rekanan tertentu, serta melakukan mark up yang membuat harga barang jauh lebih mahal dari aslinya. Kejaksaan pun membuat perkiraan kerugian negara secara total loss akibat pelanggaran ini, atau setara dengan nilai proyek sebesar Rp 6 milyar lebih.(ab)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System